Text
Pelaksanaan Pemberian Remisi Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Tindak Pidana Narkotika Ditinjau Dari Pembatalan Pasal Pengetatan Remisi Pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (studi Kasus Pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas Ii A Pekanbaru)
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Memperketat syarat dan dan tata cara pemberian remisi terkesan sebagai ketentuan yang memberikan pengetatan terhadap pelaksanaan hak-hak warga binaan khususnya pelaku tindak pidana narkotika. Pengetatan pemberian remisi merupakan strategi pemerintah dalam memberikan efek jera dan rasa taubat bagi narapidana setelah bebas dari masa pemidanaan sebab efek jera bagi pelaku kejahatan sebagaimana yang telah disebutkan yakni dengan mengecualikan pemberian hak warga binaan khususnya remisi, sehingga timbul rasa jenuh dan rasa enggan untuk mengulangi perbuatannya lagi. Rumusan masalah yang penulis bahas adalah cara pemberian remisi terhadap narapidana extraordinary crime khususnya narkotika dan faktor penghambat pemberian remisi bagi narapidana narkotika. Jenis penelitian yang digunakan adalah observational research atau penelitian observasi dengan cara wawancara, yaitu peneliti secara langsung mengadakan penelitian pada lokasi penelitian untuk mendapatkan data yang diperlukan. Sedangkan sifat dari penelitian ini adalah deskriptif, yaitu menggambarkan secara jelas dan terperinci tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Tindak Pidana Narkotika Studi Kasus Pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Pekanbaru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pemberian remisi terhadap narapidana narkotika berdasarkan sistem pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99 tahun 2012 yang ketetapannya adalah bahwa pemberian remisi pada narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika, prekursor narkotika, psikotropika yang disebutkan diatas hanya berlaku terhadap narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. Di samping itu, diperlukan syarat lainnya yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, yaitu bertindak sebagai Justice Collaborator. Faktor penghambat dikeluarkannya remisi bagi narapidana narkotika di Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru, yaitu: Sulitnya untuk mendapatkan Justice Collaborator (JC) karena pihak penyidik memiliki syarat khusus dan tersendiri yaitu menginginkan pelaku lain yang memiliki level kejahatan narkotika yang lebih tinggi dibandingkan narapidana tersebut; Kurang adanya transparansi dalam pemenuhan syarat remisi tersebut; Kurangnya koordinasi antara pihak Lapas dengan pihak penyidik; Ketidakseragaman format Justice Collaborator (JC).
No other version available