Text
Pelaksanaan Pemberian Hukuman Disiplin Terhadap Narapidana Yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Bangkinang Dalam Rangka Pencegahan Gangguan Keamanan Dan Ketertiban
Tindak kejahatan kekerasan antar warga binaan pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan sering terjadi, akibat dari berbagai faktor yang dapat mempengaruhi kondisi psikologis warga binaan. Faktor yang mempengaruhi tersebut seperti adanya diskriminasi pemberian hak, adanya geng-geng didalam blok hunian atau hal lain yang menjadi pemicu tindak kekerasan antar warga binaan tersebut. Rumusan penelitiannya adalah apa faktor penyebab terjadinya tindak kekerasan antar warga binaan di Lapas Kelas IIA Bangkinang, dan bagaimana upaya yang dilakukan dalam mencegah tindak kekerasan antar warga binaan di Lapas Kelas IIA Bangkinang. Rumusan masalah yang penulis bahas adalah tentang pelaksanaan dan upaya pemberian hukuman disiplin terhadap warga binaan pemasyarakatan yang melakukan tindak kekerasan penganiayaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang dalam pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban Jenis penelitian yang digunakan adalah observational research atau penelitian observasi dengan cara wawancara, yaitu peneliti secara langsung mengadakan penelitian pada lokasi penelitian untuk mendapatkan data yang diperlukan. Sedangkan sifat dari penelitian ini adalah deskriptif, yaitu menggambarkan secara jelas dan terperinci tentang Pelaksanaan Pemberian Hukuman Disiplin Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan Yang Melakukan Tindak Kekerasan Penganiayaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang Dalam Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mekanisme penegakan hukum terhadap narapidana yang melakukan penganiayaan sesama narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang, memberikan peringatan atau teguran bagi tahanan/narapidana apabila pelanggarannya dianggap sebagai pelanggaran ringan. Menjebloskan ke dalam sel pengasingan bagi setiap tahanan/narapidana yang pelanggarannya dianggap berat. Tidak memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada setiap tahanan/narapidana yang telah berulang kali melakukan pelanggaran. Sanksi terhadap penganiayaan sesama narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang, tata cara pelaksanaan sanksi administrasi bagi warga binaan pemasyarakatan yang tepat difokuskan pada petugas pemasyarakatan yang harus diwajibkan untuk memeriksa kembali warga binaan pemasyarakatan. Upaya yang dilakukan dalam mencegah tindak kekerasan antar warga binaan di Lapas Kelas IIA Bangkinang yaitu dengan Peningkatan Pengawasan, Sosialisasi nilai-nilai Hak Asasi Manusia dalam pembinaan narapidana, Pemberian Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), dan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan Syarat-syarat tertentu.
No other version available