Text
Analisis Terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Diversi Terhadap Anak Sebagai Pelaku Di Wilayah Hukum Polres Rokan Hulu
Penerapan Restoratif Justice dengan cara Diversi yang diterapkan oleh penyidik kepolisan Rokan Hulu dalam mengahadapi setiap masalah anak terutama kasus tindak pidana lalu lintas ini, maka menurut hemat penulis, semua masalah tindak pidana yang pelakunya adalah Anak tidak semua dapat untuk dilakukan Diversinya, sehingga perkara tersebut berlanjut sampai ketahapan persidangan di Pengadilan Negeri Rokan Hulu. Hal ini tentunya akan menimbulkan dampak yang serius bagi masa depan si Anak, karena bagaimanapun si Anak sebaiknya tidak dihukum penjara, namun akibat kegagalan proses Diversi ini, maka si Anak harus berperkara di Pengadilan dan ketika hakim memutuskan penjatuhan pidana kepada Anak, maka dapat dipastikan si Anak tersebut sudah memiliki riwayat catatan kriminal. Berdasarkan latar belakang di atas maka rumusan masalah yang akan dijawab dalam penulisan Tesis ini diantaranya : Bagaimanakah Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Diversi Terhadap Anak Sebagai Pelaku di Wilayah Hukum Polres Rokan Hulu? Dan Apakah faktor penyebab kegagalan Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Diversi Terhadap Anak Sebagai Pelaku di Wilayah Hukum Polres Rokan Hulu? Penelitian ini apabila dilihat dari jenis penelitiannya dapat dikelompokkan kedalam dalam penelitian Hukum Sosiologis yang dilakukan dengan cara survey, yaitu penelitian secara langsung ke lokasi penelitian dengan menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara dan kuesioner. Sedangkan jika di lihat dari sifatnya, penulisan ini bersifat deskriptif analitis, yang berarti penelitian yang dimaksud untuk memberikan gambaran secara rinci, jelas dan sistematis tentang permasalahan pokok penelitian. Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Diversi Terhadap Anak Sebagai Pelaku di Wilayah Hukum Polres Rokan Hulu bahwa penyidik harus mempertimbangkan kategori tindak pidana yang dilakukan, umur Anak, hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas, dan dukungan dari lingkungan keluarga dan masyarakat sehingga dalam menyelesaikan masalah perkara tindak pidana lalu lintas yang pelakunya adalah anak dapat diwujudkan dengan upaya Diversi sebagaimana diamanatkan UndangUndang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, dengan menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, sehingga menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
No other version available