Text
Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Rokan Hilir
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di jelaskan bahwa pecandu narkotika wajib tidak di penjara melainkan di hukum rehabilitasi karena UU narkotika menjamin pecandu mendapatkan upaya rehabilitasi. Dekriminalisasi pecandu narkotika dalam Undang-Undang Narkotika di Indonesia menjadi tugas, wewenang dan kewajiban penegak hukum. Apabila dicermati lebih dalam, pembentuk UU Narkotika menyadari bahwa harus ada perubahan pendekatan penanganan terhadap pecandu narkotika, yaitu dari pendekatan pemidanaan ke pendekatan kesehatan masyarakat. Namun pelaksanaannya tanpa pikir panjang pecandu ditangkap, diproses dan dijatuhi sanksi penjara persis seperti pengedar, padahal sanksi bagi pecandu narkotika diseluruh dunia termasuk di Indonesia telah ditentukan berupa rehabilitasi tanpa terkecuali pelaksanaan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika di wilayah Kepolisian Resor Rokan Hilir. Masalah pokok pada penelitian ini adalah Bagaimana Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Rokan Hilir? dan Bagaimana Hambatan dan Tantangan Keadilan Restoratif Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Rokan Hilir? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan secara penelitian yuridis sosiologis sedangkan dari sifatnya penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Kasus pecandu Narkotika dapat dijumpai di seluruh Indonesia, tidak hanya di kota besar, akan tetapi sudah menjalar ke daerah terpencil sekalipun, salah satunya di Provinsi Riau yaitu Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kabupaten Rokan Hilir. Pendekatan kriminalisasi terhadap pengguna narkotika juga mengakibatkan terabaikannya hak atas rehabilitasi. Berdasarkan data tindak pidana narkotika dari tahun 2021 hingga 2022 diwilayah hukum Kepolisian Resor Rokan Hilir terjadi peningkatan jumlah kasus. Pada tahun 2021 setidaknya terdapat 176 kasus tindak pidana narkotika sedangkan di tahun 2022 terdapat sekitar 187 kasus tindak pidana narkotika. Data tersebut menunjukan bahwa begitu marak terjadi di Kabupaten Rokan Hilir yang ditangani oleh kepolisian. Hal ini bila tidak segera ditanggulangi dengan baik dan cepat maka akan berpengaruh dan dapat merusak generasi bangsa. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah mengatur tentang peluang adanya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi pecandu narkotika serta dalam Perpol 8 Tahun 2021. Hambatan dan tantangan pelaksanaan rehabilitasi penyalahguna narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif di wilayah hukum Kepolisian Resor Rokan Hilir dapat ditarik kesimpulan bahwa masih dijumpai hambatan dan tantangan dalam memberikan upaya rehabilitasi bagi pecandu narkotika adalah kasus yang dijumpai sebagai pecandu narkotika diantaranya tekait biaya rehabilitasi, stigma negatif masyarakat kepada pecandu narkotika, adanya oknum penegak hukum yang memanfaatkan untuk kepentingan sendiri, serta proses asessment kepada pecandu narkotika.
No other version available