Text
Kualitas Pelayanan Publik Dalam Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan Di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rokan Hilir
SIUP merupakan legalitas usaha yang berfungsi sebagai alat untuk membina, mengarahkan, mengawasi dan menerbitkan kegiatan usaha di bidang perdagangan menuju pelaksanaan tertib usaha. Tujuan dari izin usaha perdagangan adalah terlindungnya perusahaan yang menjaalankan usahanya secara jujur dan terbuka, terbinanya dunia usaha dan perusahaan, baik perusahaan kecil, menengah dan besar, terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib, tergalinya sumber pendapatan dan mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan keterangan lainnya tentang perusahaan dan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dalam perizinan. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis Kualitas Pelayanan Publik dalam Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rokan Hilir. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Informan dalam penelitian ini berjumlah 7 orang dengan Kepala DPMPTSP sebagai key informan. Teknik pengumpulan data dengan wawancara serta analisis data menggunakan teknik Miles dan Huberman. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tentang Kualitas Pelayanan Publik dalam Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rokan Hilir diketahui belum optimal, hal ini dilihat bahwa masih terjadi pelayanan SIUP yang belum maksimal di DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir khususnya yang berkaitan dengan sikap tanggap terhadap keluhan masyarakat. Pihak dari pelayanan belum merespon secara cepat keluhan yang disampaikan masyarakat terkait dengan masalah pembuatan SIUP, selain itu bahwa pegawai memberi pelayanan beum melayani secara cepat dan tanggap terhadap keluhan, ini disebabkan seringnya petugas layanan dayang terlambat sehingga masyarakat / pemohon izin SIUP harus menunggu lama.
No other version available