Art Original
Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan
Hak atas tanah adalah hak asasi manusia yang mendasar yang sangat penting bagi kebebasan, kehidupan, dan martabat seseorang. Negara, bagaimanapun berkewajiban untuk melindungi hak-hak seluruh negara, meskipun hak-hak ini tidak dapat dicabut, dan terpaksa melakukannya demi kepentingan individu lain, komunitas, dan negara lain. Konflik tanah tidak dapat dihindari oleh siapa pun di zaman modern ini. Adanya industri perkebunan yang cukup besar di wilayah Kabupaten Bintan membuat rentan terhadap sengketa di bidang pertanahan. Sering terjadi konflik tanah antara perusahaan dengan masyarakat, pemerintah dengan masyarakat, dan masyarakat itu sendiri. Adapun masalah pokok yang terdapat pada penelitian skripsi ini yaitu Bagaimanakah pelaksanaan penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan dan Apa saja faktor penghambat dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penalaran induktif untuk mencapai temuan melalui analisis kualitatif. Dalam proses analisis data terdapat dua jenis data dokumen yang digunakan, yaitu: data primer dengan menyebarkan kuesioner kepada yang sedang melakukan penyelesaian sengketa dan melakukan wawancara dengan kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan dan mediator terkait sengketa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan dilaksanakan berdasarkan PM ATR/KBPN Nomor 21 Tahun 2020, dalam penerapannya masih terdapat sebagian aturan yang belum dijalankan. Misalnya dalam pelaksanaan mediasi, proses mediasi dilakukan paling lama tiga puluh hari kerja. Namun pada pelaksanaannya proses mediasi lebih dari tiga puluh hari kerja dan mediasi yang dilaksanakan sebanyak 3 kali cenderung gagal. Dalam penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan menemui beberapa faktor penghambat, yaitu: (1) para pihak yang bersengketa tidak memiliki niat dan dengan sengaja tidak mengikuti prosedur mediasi, (2) rendahnya keterlibatan pihak-pihak yang berkonflik dalam penyelesaian sengketa tanah, (3) membutuhkan tambahan SDM di Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan khususnya pada bagian mediator yang bersertifikat dan memiliki pengalaman dalam menangani mediasi.
No other version available