Text
Evaluasi Pelaksanaan Tugas Kepala Desa Dalam Bidang Pembagunaan Di Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir
EVALUASI PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DESA DALAM BIDANG PEMBANGUNAN DI DESA KOTABARU SEBERIDA KECAMATAN KERITANG KABUPATEN INDRAGIRI HILIR Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hasil Evaluasi pelaksanaan tugas kepala desa dalam bidang pembangunan di Desa Kotabaru Seberida tahun 2024. Indikator evaluasi yang dipergunakan meliputi rapat kerja dengan pelaksana kegiatan, pemeriksaan pelaksanaan kegiatan, perubahan pelaksanaan kegiatan, pengelolaan pengaduan dan penyelesaian masalah, penyususnan laporan hasil pelaksanaan kegiatan, musyawarah pelaksana kegiatan dalam rangka pertanggungjawaban hasil pelaksanaan kegiatan dan pelestarian pemanfaatan hasil kegiatan. Tipe penelitian yang berlokasi di Desa Kotabaru Seberida adalah surpey deskriptif dengan metode kualitatif yaitu memprioritaskan wawancara sebagai alat pengumpulan data utama, kemudian dijadikan bahan baku utama untuk menganalisis kondisi empiris dari objektifitas keberadaan tujuan penelitian pada lokasi yang diteliti. Yang menjadi key informan dalam penelitian ini adalah Kepala Desakotabaru Seberida , dan Informan penelitiannya adalah Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan, Kaur Keuangan, Kepala Dusun, Ketua LPM dan Ketua BPD. Teknik yang digunakan dalam menetapkan informan adalah berupa purposive sampling. Jenis dan teknik pengumpulan data yang digunakan terdiri dari data primer yang dikumpulkan dengan menggunakan wawancara dan data sekunder yang dikumpulkan menggunakan teknik observasi dan dokumentasi. Berdasarkan teknik analisis ini peneliti menyimpulkan bahwa Kepala Desa Kotabaru Seberida dalam melaksanakan tugas dibidang pembangunan masih ada yang belum sesuai dengan Peraturan menteri desa Pembagunan daerah tertinggal dan trasmigrasi nomor 21 tahun 2020 seperti tidak adanya rencana pembagunan yang di tetapkan dalam rencana awal pembagunan dengan pelaksana kegiatan, kurangya partisipasi kepala desa dalam proses pembagunan dan pemeriksaan tahap pembangunan yang dilakukan oleh tenaga ahli, tidak adanya penyampaian laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dari pelaksana kegiatan kepada Kepala Desa, ada beberapa rencana kegiatan yang sudah tercantum dalam APBDesa tapi tidak dilaksanakan. Rekomendasi yang perlu dipertimbangkan agar Kepala Desa kotabaru seberida dalam melaksanakan pembangunan harus sesuai dengan peraturan menteri desa Pembagunan daerah tertinggal dan trasmigrasi nomor 21 tahun 2020.
No other version available