Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS KERUSAKAN SUKU CADANG SEPEDA MOTOR DI PT.ASTRA HONDA MOTOR SOREK 1 KABUPENTEN PELALAWAN
Perkembangan dalam dunia otomotif sangat pesat. Dengan memodifikasi kendaraan, maka akan meningkatkan value dari kendaraan tersebut baik dari estetika, performa maupun sosial dari pemilik motor tersebut, pemilik motor lebih percaya diri dalam mengendarai motor hasil modifikasinya. dan ini mengakibatkan kerugian bagi pihak konsumen. Undang-Undang perlindungan konsumen yang mengatur tentang hak-hak konsumen dimana dalam hal ini pelaku usaha tidak mewujudkan hak konsumen dan bertanggung jawab tersebut membuat para konsumen rugi Masalah pokoknya dalam penelitian ini adalah Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Kerusakan suku cadang Sepeda Motor Di PT. Astra Honda Motor Sorek 1 Kabupaten Pelalawan,Apa Kendala Dalam Mendapatkan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Kerusakan suku cadang Sepeda Motor Di PT. Astra Honda Motor Sorek 1 Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris sosilogis yang dimana jenis penelitian hukum dilakukan secara langsung dilakukan secara wawancara maupun kuisioner. Data penelitian ini didapatkan melalui melalui proses wawancara dengan PT. Astra Honda Motor Sorek 1 Kabupaten Pelalawan dan 7 Konsumen yang membeli produk di PT. Astra Honda Motor Sorek 1 Kabupaten Pelalawan. Data yang diperoleh dari hasil pengumpulan data,kemudian sistematis sehingga mendapat gambaran mengenai kaidah hukum dan azas hukum Terjadi dilapangan bahwasanya Konsumen dari PT Astra Sorek mengalami kerugian terhadap produk rusak, produk cacat tersembunyi serta tidak terjamin orginal atau keasliannya, dari konsumen juga tidak mendapatkan pertanggung jawaban dari PT Astra Sorek dan ketika diminta pertanggung jawaban PT Astra Sorek memberikan alasan bahwasanya produk yang telah terpasang harus dicek serta mempunyai prosedur yang panjang membuat kenyaman konsumen tidak terjamin. Dalam pasal 19 tentang tanggung jawab pelaku usaha, yaitu seseorang pelaksana usaha diharuskan mengganti kerugian yang timbul akibat cacatnya sebuah produk yang diproduksi oleh pelaku usaha kepada konsumen. Kendala dalam mendapakatan perlindungan terjadi karena kurangnya pengetahuan dan kurangnya partisipasi konsumen dalam mendapatkan perlindungan dan pangkalan yang tidak bertikad baik.
No other version available