UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERJUDIAN DI WILAYAH HUKUM POLDA RIAU
Pada dasarnya di pasal 303 KUHP adanya peraturan yang mengatur tindak pidana perjudian, tetapi tindak pidana perjudian ini banyak terjadi di Indonesia sebab tindakan ini sangat mudah dilakukan dimana saja dan dilakukan oleh siapa saja, tindak pidana ini sulit untuk dibuktikan pidananya kalau tidak ada bukti yang jelas , bahwa pada dasarnya tindak pidana ini disebabkan oleh beberapa factor factor penting didalam kehidupan yang membuat seseorang melakukan perbuatan ini,adanya berbagai upaya yang dilakukan oleh kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perjudian ini seperti upaya reprensif,kurafit,preventif, dan juga ada berbagai upaya kepolisian untuk mencagah terjadinya tindak pidana ini,dan adanya beberapa factor penghambat kepolisian dalam mengurangi tindak pidana ini ialah pertama perbautan ini dilakukan secara diam diam atau sembunyi sembunyi, kedua dikarenakan factor ekonomi, yang ketiga dikarenakan factor kebiasaan,yang keempat dikarenakan factor ingin mendapatkan sesuatu dengan instan/cepet,yang dimana perbuatan ini sebenarnya mendapatkan kerugian yang lebih besar.
No other version available