PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH YANG MELAKUKAN TRANSAKSI PEMBAYARAN MELALUI E-BANKING BRI LINK (Studi Kasus BRI LINK di Desa Sintong)
Sebagaimana yang terjadi pada Desa Sintong di Kelurahan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, sejumlah nasabah agen BRI LINK dalam penelitian ini melakukan transaksi pembayaran melalui E- banking BRI LINK dan disertai adanya bukti transfer tersebut yang masuk dalam pemberitahuan melalui notifikasi sms dan email banking nasabah pengirim, akan tetapi dana yang sudah ditransfer belum masuk ke saldo rekening tujuan. Sedangkan saldo nasabah pengirim berkurang atau terdebet yang diketahui melalui laporan Mobile banking milik pengirim. ada juga disaat pengirim melakukan pembayaran melalui E- banking BRI LINK dan disertai juga adanya bukti transfer dalam pemberitahuan notifikasi dan email dari pengirim, akan tetapi pembayaran tersebut belum lunas, sedangkan saldo pengirim berkurang Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Dan Agen Brilink Dalam Transaksi Pembayaran Melalui E-Banking Brilink Pada Studi Kasus Brilink Desa Sintong? Apa Hambatan Nasabah Yang Melakukan Transaksi Pembayaran Melalui E-Banking Pada Desa Sintong? Penelitian yang penulis lakukan ini masuk dalam golongan hukum empiris yaitu melalui observasi atau observation research yang menggunakan cara survei yaitu dengan turun kelapangan langsung untuk mendapatkan informasi dan mendapatkan bahan sebagai bahan pembuatan penelitian penulis ini. Yang dikatakan penelitian survei yaitu penelitian yang diadakan untuk memperoleh sampel dengan melakukan wawancara untuk mengumpulkan data dari satu atau beberapa populasi Perlindungan hukum terhadap nasabah dan agen brilink transaksi pembayaran melalui e-banking brilink studi kasus pada desa sintong dilihat dari dua aspek yaitu pelaku usaha dan konsumen dari pelaku usaha memberikan transaksi di brilink yang belum masuk atau menunggu 1x24 jam (satu kali dalam dua puluh empat jam). Jika tidak masuk prosesnya akan masuk ke bri cabang desa sintong. Aspek perlindungan konsumen ialah beretika baik memberitahukan jika yang masuk atau belum masuk. Konsumen memeiliki hak mengajukan komplain jika transaksi brilink tidak ada kejelasan. Hambatan nasabah brilink desa sintong yang melakukan transaksi pembayaran melalui e-banking pada desa sintong adalah keterbatasan pengetahuan dan literasi digital, banyak nasabah yang belum sepenuhnya memahami cara menggunakan layanan e-banking. Serta gangguan teknis dan sistem, transaksi e-banking seringkali terganggu oleh gangguan jaringan, error sistem yang menyebabkan keraguran dan ketidakpercayaan terhadap sistem.
No other version available