TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN TERSANGKA BERDASARKAN UU NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KERUSAKAN HUTAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 145/PID.B/2014/PN DPU)
Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kewenangan untuk menetapkan seorang tersangka merupakan kewenangan penyidik yang merupakan bagian dalam kegiatan penyidikan sedangkan hakim memiliki kewenangan untuk mengadili perkara pidana yang diajukan di persidangan. Namun setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Kerusakan Hutan telah memberikan perluasan kewenangan oleh hakim untuk menetapkan tersangka dalam tindak pidana pengrusakan hutan dimana kewenangan tersebut kemudian diterapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dompu dalam Putusan Nomor 145/Pid.B/2014/PN DPU yang menetapkan seseorang sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Dompu. Masalah pokok dalam penelitian yaitu Bagaimana Kewenangan Hakim Dalam Menetapkan Status Tersangka Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Kerusakan Hutan Dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Bagaimana Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Dalam Menetapkan Status Tersangka Dalam Putusan Nomor 145/Pid.B/2014/PN DPU Metode Penelitian ini jenis dan sifat penelitiannya ialah Normative Research, bersifat Deskriptif yaitu menggambarkan tentang penetapan tersangka oleh hakim berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Kerusakan Hutan yang telah diterapkan dalam putusan Nomor 145/Pid.B/2014/PN DPU. Data dan sumber data yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui dalam Pasal 36 huruf d UndangUndang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Kerusakan Hutan telah secara tegas memberikan kewenangan kepada Hakim untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang. Perluasan kewenangan hakim tersebut tentu tidak sejalan dengan kewenangan untuk menetapkan tersangka yang diberikan kepada Penyidik sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP yang menjadi pegangan dalam menjalankan hukum pidana formil dan undang-undang tersebut tidak pula dengan jelas mengatur mengenai prosedur hakim dalam menetapkan tersangka padahal ketentuan Pasal 36 huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan dan Perusakan Hutan tersebut termasuk ketentuan yang mengatur mengenai hukum pidana formil sehingga apabila diterapkan akan memunculkan masalah-masalah baru dalam penerapannya. Sedangkan dalam pertimbangan putusan Nomor 145/Pid.B/2014/PN DPU diketahui majelis hakim menilai adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut yaitu orang yang Bernama Haris dimana keterlibatan Haris tersebut didapatkan dari keterangan Terdakwa serta keterangan saksi M. Sidik Hasan yang saling bersesuaian namun dalam berkas perkara tersebut Penyidik ataupun Penuntut Umum tidak melampirkan dokumendokumen keterlibatan Haris sehingga kemudian majelis hakim menetapkan Haris sebagai tersangka dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
No other version available