PENERAPAN VIENNA CONVENTION 1988 DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELUNDUPAN NARKOTIKA TRANSNASIONAL DI INDONESIA: STUDI KASUS PENGGAGALAN PENYELUNDUPAN NARKOBA OLEH OPERASI GABUNGAN BEA CUKAI DAN POLDA RIAU
Penelitian ini menganalisis penerapan Konvensi Wina 1988 oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam penanganan penyelundupan narkotika, serta mengidentifikasi tantangan dan solusi yang dihadapi, karena pada meskipun ada aturan dan ketentuan untuk memberantas narkoba, realita di lapangan menunjukkan bahwa masih terdapat faktor-faktor seperti cela pada penegakkan hukum, kurangnya sumber daya, kurangnya pemanfaatan Kerjasama internasional yang ada, dan rendahnya kesadaran Masyarakat yang menghambat upaya tersebut. Penyelundupan narkotika transnasional merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam stabilitas keamanan global dan nasional, dengan Indonesia, khususnya Provinsi Riau, menjadi titik transit dan pasar yang rentan akibat posisi geografisnya yang strategis. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Peredaran Gelap Narkotika dan Zat Psikotropika 1988 (Konvensi Wina 1988) menjadi instrumen hukum internasional krusial yang diratifikasi, mewajibkan implementasi prinsip-prinsipnya dalam hukum nasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yang mengombinasikan studi hukum normatif dengan penelitian lapangan. Sifat penelitian yang deskriptif analitis bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis fakta-fakta hukum yang relevan di lapangan serta mengaitkannya dengan kerangka hukum yang ada. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pihak-pihak terkait, seperti Polda Riau, Bea Cukai, dan BNNP Riau, sementara data sekunder dikumpulkan dari dokumen hukum, jurnal, dan literatur. Seluruh data dianalisis secara kualitatif normatif untuk menarik kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Konvensi Wina 1988 di Riau telah dilakukan melalui berbagai upaya sinergis oleh Bea Cukai, Polda Riau, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau. Meskipun demikian, terdapat kesenjangan antara kewajiban normatif Konvensi dan realitas implementasi di lapangan. Tantangan utama meliputi ketimpangan sumber daya antarinstansi yang menciptakan ketergantungan operasional, ketiadaan Standard Operating Procedure (SOP) terstruktur untuk operasi gabungan, keterlibatan oknum aparat dalam jaringan penyelundupan, prosedur manual dan panjang dalam pengajuan Red Notice internasional, ketiadaan sistem deteksi biometrik nasional.
No other version available