Strategi Bawaslu Dalam Upaya Pencegahan Pelanggaran Pada Tahapan Pemilihan Umum Di Provinsi Riau Tahun 2024
Fokus penelitian ini adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada tahapan pemilihan umum 2024. Pemilihan Umum merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi di Indonesia, pemilu juga berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk dapat mengekspresikan kedaulatannya terhadap negara. Pelaksaan pemilu di lakukan susai dengan nilai-nilai Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, pemilu diselenggarakan berdarkan dengan prinsip langsung, umum bebas dan adil. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dilengakapi dengan analisis dengan proses wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Bawaslu telah melakukan beberapa strategi untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada tahapan pemilu 2024 di provinsi riau seperti melakukan pengawasan ketat pada daerah yang rawan, menbuat platform resmi Gowaslu agar dapa memudahkan masyarakat untuk melapor jika adanya pelanggaran pemilu, namun Strategi yang dilakukan oleh Bawaslu masih belum maksimal sehingga masih adanya pelanggran pemilu seperti pelanggaran administrasi yang terjadi pada tahun 2024. Strategi yang telah di jalankan masih belum bisa mencegah terjadinya pelanggaran pemilu di provinsi riau, di karenakan adanya beberapa faktor seperti, kurangnya pertisipasi masyarakat dan kepedulian terhadap keamanan pemilu sehingga memberikan ruang untuk adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Penelitian ini merekomendasikan perlu adanya peningkatan pada pertisipasi masyarakat dengan mengadakan sosialisasi langsung oleh bawaslu provinsi riau untuk memberikan aspirasi dan pengenalan terhadap tahapan, apa saja bentuk pelanggaran pemilu , dan bagaimaana penggunaan aplikasi Gowaslu, hal ini sangat membantu untuk terus mengurangi pelanggaran yang terjadi pada tahapan pemilu selanjutnya.
No other version available