Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Travel Yang Tidak Memiliki Izin Trayek Oleh Dinas Perhubungan Provinsi Riau
Transportasi darat merupakan bagian vital dari sistem mobilitas masyarakat yang mendukung aktivitas sosial dan ekonomi. Namun, di tengah tingginya kebutuhan akan layanan transportasi, muncul praktik travel ilegal yang beroperasi tanpa izin trayek resmi. Fenomena ini tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan, ketidakadilan persaingan usaha, serta mengurangi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap travel yang tidak memiliki izin trayek oleh Dinas Perhubungan Provinsi Riau serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Sumber data berasal dari Dinas Perhubungan Provinsi Riau, aparat kepolisian, pelaku usaha travel, serta masyarakat pengguna jasa. Penelitian ini juga didukung oleh analisis terhadap regulasi terkait, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Daerah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap travel tanpa izin trayek telah dilakukan melalui operasi penertiban, pemberian sanksi administratif hingga kurungan, serta razia gabungan dengan aparat kepolisian. Namun, implementasi sanksi ini belum berjalan optimal akibat sejumlah hambatan, seperti lemahnya koordinasi antarinstansi, terbatasnya sumber daya manusia, tingginya biaya dan kerumitan pengurusan izin trayek, serta budaya hukum masyarakat yang permisif terhadap keberadaan travel ilegal. Selain itu, sanksi pidana yang dikenakan cenderung ringan dan belum menimbulkan efek jera yang signifikan. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan kerangka hukum dan penegakan hukum yang lebih tegas dan berkelanjutan. Diperlukan strategi kolaboratif antara Dinas Perhubungan, kepolisian, dan instansi lain untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap perizinan trayek. Edukasi masyarakat dan simplifikasi prosedur perizinan juga menjadi aspek penting dalam meminimalisasi praktik transportasi ilegal. Dengan demikian, diharapkan tercipta sistem transportasi yang aman, tertib, dan taat hukum, sejalan dengan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam hukum pidana.
No other version available