Kinerja Ombudsman republik Indonesia perwakilan provinsi Riau dalam penanganan laporan masalah pelayanan publik di kota pekanbaru
Pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau masih memiliki pengawasan yang di tugaskan lebih rendah dan belum menyesuaikan penilaian yang efektif dan optimal dalam menuntaskan laporan tersebut, pengawasan Ombudsman terhadap pelaporan pengaduan masyarakat masih belum sesuai pada waktu yang sudah ditetapkan, dengan hal ini pengawasan dari Ombudsman dengan laporan yang dapat mempermudah proses pengaduan dalam bekerja. Tujuan penelitian ini ialah Untuk mengetahui Kinerja dan hambatan dalam melaksanakan tugas oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau Dalam Penanganan Laporan Masalah Pelayanan Publik Di Kota Pekanbaru. Metode yang digunakan ialah metode kualitatif dan teori kinerja Menurut Dwiyanto. Hasil penelitian ialah Produktivitas dapat disimpulkan bahwa pihak Ombudsman melakukan atau melaksanakan pekerjaan mereka sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan didalam undang-undang. Kualitas Layanan Ombudsman melakukan penangan telah mereka lakukan tepat pada waktunya namun apabila terjadi keterlambatan itu biasanya diakibatkan oleh pihak terlapor yang kurang korperatif. Kemampuan organisasi untuk mengenali kebutuhan masyarakat Kemampuan Ombudsman Provinsi Riau menyusun agenda dan prioritas pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Akuntabilitas Ombudsman Dalam hal menjalankan tugas Ombudsman mengedepankan moto untuk memberikan bantuan pelayanan kepada masyarakat untuk menampung dan menerima laporan apabila ada sikap dan perilaku pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Hambatan dalam pelaksanaan tugas ombudsman dalam penanganan laporan ialah : Banyaknya laporan masyarakat yang masuk kepada ombudsman perwakilan Provinsi Riau. Proses penangana yang cukup lama sesuai dengan tetapan ketentuan pasal 19 Peraturan Ombudsman Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyelesaian Laporan.
No other version available