Upaya Penanggulangan Pencurian Kelapa Sawit Milik PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) Oleh Polsek Lubuk Dalam
Tindak pidana pencurian termasuk dalam kategori kejahatan terhadap harta benda atau kepemilikan pribadi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyebutkan bahwa siapa pun yang mengambil barang, baik seluruhnya maupun sebagian, yang merupakan milik orang lain dengan tujuan untuk memilikinya secara melawan hukum, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal sebesar sembilan ratus rupiah (Rp900,-). Salah satu bentuk pencurian yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat saat ini adalah pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, terutama di kawasan perkebunan milik PTPN V yang berlokasi di Lubuk Dalam. Permasalahan utama dalam penelitian ini yaitu: Apa saja faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana pencurian kelapa sawit milik Perkebunan PTPN V yang ditangani oleh Polsek Lubuk Dalam, serta bagaimana langkah-langkah yang dilakukan oleh Polsek Lubuk Dalam dalam upaya penanggulangan tindak pidana pencurian kelapa sawit tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode observasi, yaitu dengan melakukan survei atau pengamatan langsung di lapangan. Adapun berdasarkan sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif analisis, di mana penulis berupaya menyajikan gambaran secara nyata dan mendetail mengenai permasalahan yang diteliti, serta dilengkapi dengan landasan hukum yang relevan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab terjadinya tindak pidana pencurian kelapa sawit di Perkebunan PTPN V yang ditangani oleh Polsek Lubuk Dalam dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu faktor ekonomi, lingkungan, kesempatan, serta lemahnya penegakan hukum. Dalam upaya menanggulangi tindak pidana tersebut, Polsek Lubuk Dalam menerapkan langkah preventif (pencegahan) dengan meningkatkan patroli keamanan di area perkebunan dan membangun parit gajah sebagai pembatas antara lahan perusahaan dan wilayah permukiman warga. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan tindakan represif (penegakan hukum) berupa penangkapan terhadap pelaku setelah menerima laporan dari masyarakat.
No other version available