Text
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PEKANBARU
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Latar belakang masalah penelitian ini didasarkan pada fenomena meningkatnya keterlibatan anak dalam kasus narkotika, yang menjadi tantangan serius bagi penegakan hukum dan perlindungan hak-hak anak. Anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika tidak hanya menghadapi konsekuensi hukum, tetapi juga dampak sosial dan psikologis yang dapat memengaruhi masa depannya. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang holistik dan berkeadilan dalam menangani kasuskasus tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimanakah penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Pekanbaru serta apa faktor-faktor penghambat penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum sosiologis, yang menggabungkan analisis normatif terhadap peraturan perundangundangan dengan pendekatan empiris melalui observasi, wawancara, dan studi kasus. Data diperoleh dari berbagai sumber, termasuk dokumen hukum, putusan pengadilan, serta wawancara dengan aparat penegak hukum, praktisi hukum, dan pihak-pihak terkait di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Pekanbaru mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan diversi sesuai Undang-Undang SPPA, dengan fokus pada rehabilitasi dan pembinaan. Mayoritas pelaku berusia 15-17 tahun, terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I seperti ganja dan sabu. Polresta Pekanbaru berkolaborasi dengan Dinas Sosial dan LPKA untuk pendampingan, meski terkendala sarana prasarana dan SDM. Pendekatan edukatif dan rehabilitatif menjadi prioritas untuk pemulihan anak dan pencegahan keterlibatan ulang. Hambatan penegakan hukum meliputi dilema antara penegakan hukum dan kepentingan anak, keterbatasan SDM dan fasilitas, tekanan sosial-ekonomi, serta proses hukum yang panjang. Kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat diperlukan untuk mencapai penegakan hukum yang adil dan efektif
No other version available