Text
Perlindungan Konsumen Terhadap Jual Beli Online Yang Mengalami Kerugian Pada Produk Fashion Di Shopee (E-Commerce)
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah sistem perdagangan, khususnya melalui e-commerce. Platform seperti Shopee memudahkan transaksi jual beli daring tanpa pertemuan fisik, namun menghadirkan risiko hukum bagi konsumen, seperti ketidaksesuaian produk, penipuan, atau keterlambatan pengiriman. Produk fashion termasuk yang paling rentan karena bergantung pada visualisasi dan ekspektasi kualitas. Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi digital menjadi penting untuk diteliti. Penelitian ini merumuskan dua pokok permasalahan, yakni bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian dalam transaksi jual beli produk fashion di platform Shopee, dan bagaimana kendala yang dihadapi konsumen dalam mendapatkan ganti rugi atas kerugian tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme hukum yang berlaku, serta menganalisis hambatan-hambatan yang menghalangi efektivitas perlindungan konsumen dalam praktik jual beli online. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, dengan data diperoleh melalui observasi, wawancara terhadap 20 konsumen aktif Shopee di Pekanbaru, serta studi kepustakaan terhadap peraturan terkait, seperti UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perlindungan konsumen secara normatif telah diatur dalam perundang-undangan, pelaksanaannya belum sepenuhnya efektif. Konsumen masih mengalami berbagai kesulitan dalam mengajukan pengaduan, memperoleh kejelasan informasi, serta menuntut pertanggungjawaban pelaku usaha. Kendala teknis dalam proses pengembalian barang, minimnya edukasi hukum kepada konsumen, dan lemahnya pengawasan terhadap pelaku usaha menjadi hambatan utama. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan pengawasan dari pihak otoritas terkait, serta edukasi hukum yang intensif kepada konsumen dan pelaku usaha untuk menciptakan lingkungan e-commerce yang lebih adil, aman, dan berkeadilan.
No other version available