Text
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KETENTUAN DALUWARSA PENUNTUTAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PERKARA PUTUSAN NOMOR 4/PID.SUS-TPK/2023/PN PBR)
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh problematika yuridis mengenai ketentuan daluwarsa penuntutan dalam tindak pidana korupsi. Sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), korupsi sering kali baru terungkap setelah waktu yang lama, namun pengaturan daluwarsanya masih merujuk pada Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) yang bersifat umum. Hal ini menciptakan benturan fundamental antara asas kepastian hukum, yang melindungi hak tersangka, dengan asas keadilan substantif yang menuntut pemberantasan korupsi secara tuntas. Studi kasus Putusan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr. menjadi manifestasi nyata dari ketegangan hukum tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, pertama, bagaimana tinjauan yuridis terhadap penerapan ketentuan daluwarsa penuntutan dalam studi kasus Putusan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr.? Kedua, bagaimana implikasi putusan tersebut terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya terkait efektivitas penegakan hukum dan potensi terciptanya impunitas bagi pelaku korupsi? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundangundangan (statute approach) untuk menelaah regulasi terkait daluwarsa, dan pendekatan kasus (case approach) untuk menganalisis secara mendalam Putusan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr. Sumber data berasal dari bahan hukum primer, seperti peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal, dan doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan terjadinya benturan paradigma hukum antara judex facti yang progresif dan judex juris (Mahkamah Agung) yang positivistik. Mahkamah Agung mengabulkan eksepsi daluwarsa dengan menerapkan tenggat waktu 12 tahun sesuai KUHP, didasarkan pada adanya kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam UU Tipikor dan sifat non-self-executing dari UNCAC. Kesimpulan utamanya adalah bahwa putusan ini secara serius mencederai rasa keadilan substantif, mendegradasi status korupsi sebagai kejahatan luar biasa, serta membuka celah impunitas. Implikasi ini menegaskan urgensi reformasi legislatif untuk mengatur secara khusus ketentuan daluwarsa dalam tindak pidana korupsi.
No other version available