Text
PENEGAKAN HUKUM OLEH SUBDIT II DIT RESKRIMUM POLDA RIAU TERHADAP PELAKU PEMALSUAN SERTIFIKAT HAK MILIK DI KANTOR ATR/BPN KOTA PEKANBARU
Kejahatan dibidang pertanahan dapat berupa kejahatan dan pelanggaran dalam pembuatan data fisik dan data yuridis, misalnya perusakan patok tanda batas tanah dan mengubahnya pada tempat yang lain, memberikan data palsu yang berkaitan dengan keberadaan tanah, dan pembuatan dokumen palsu berupa Surat Keterangan Tanah atau Surat Keterangan Ganti Kerugian yang melibatkan beberapa orang yang terkait, seperti kepala desa, lurah, camat dan orang yang memohon hak. Masalah pokok pada penelitian ini adalah Bagaimana Pelaksanaan Penegakan Hukum Oleh Subdit II Dit Reskrimum Polda Riau Terhadap Pelaku Pemalsuan Sertifikat Hak Milik Di Kantor ATR/BPN Kota Pekanbaru?; dan Apa Hambatan Dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum Oleh Subdit II Dit Reskrimum Polda Riau Terhadap Pelaku Pemalsuan Sertifikat Hak Milik Di Kantor ATR/BPN Kota Pekanbaru?. Namun untuk jenis penelitian ini adalah Penelitian Hukum Sosiologis. Dalam penelitian ini data dianalisis secara kualitatif artinya data dianalisis tidak dengan menggunakan statistik atau matematika ataupun yang sejenisnya. Data yang diperoleh dalam penelitian ini disajikan secara kualitatif. Pendekatan yang digunakan dari analisis data tersebut adalah statute approach (pendekatan dari aspek aturan hukum), conceptual approach (pendekatan dari aspek konsep atau teori hukum) dan Analytical Approach (pendekatan dari peraturan perundang-undangan secara konsepsional). Pelaksanaan Penegakan Hukum Oleh Subdit II Dit Reskrimum Polda Riau Terhadap Pelaku Pemalsuan Sertifikat Hak Milik Di Kantor ATR/BPN Kota Pekanbaru bahwa hilangnya warkah sertifikat hak milik di Kantor ATR/BPN Kota Pekanbaru merupakan permasalahan serius yang berdampak pada kepastian hukum dan hak kepemilikan tanah masyarakat. Dalam pelaksanaan penegakan hukum Oleh Subdit II Dit Reskrimum Polda Riau terhadap pertanggungjawaban kehilangan warkah, terdapat mekanisme administratif yang memungkinkan penggantian dokumen, serta sanksi bagi pegawai yang lalai. Namun, dalam aspek pidana, pembuktian unsur kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang sering kali menjadi kendala. hambatan dalam pelaksanaan Penegakan Hukum Oleh Subdit II Dit Reskrimum Polda Riau Terhadap Pelaku Pemalsuan Sertifikat Hak Milik Di Kantor ATR/BPN Kota Pekanbaru bahwa hambatan yang muncul dalam proses ini mencakup lemahnya sistem pengelolaan dokumen, kurangnya koordinasi antarinstansi, serta minimnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur hukum yang harus ditempuh. Selain itu, birokrasi yang panjang dan belum optimalnya digitalisasi arsip juga menjadi faktor yang memperlambat penyelesaian kasus.
No other version available