PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENADAHAN HASIL PENCURIAN SEPEDA MOTOR DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PEKANBARU
Penadahan motor hasil curian tetap menjadi persoalan serius yang mengancam ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Kasus penadahan ini seringkali terjadi bersamaan dengan pencurian kendaraan bermotor, yang menunjukkan adanya kerja sama antara pelaku pencurian dan penadah. Fenomena ini menuntut penegakan hukum yang efektif untuk menekan angka kejahatan tersebut dan memberikan rasa keadilan bagi korban. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana penadahan hasil pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polresta Pekanbaru dan kendala penegakan hukum terhadap tindak pidana penadahan hasil pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Penulis mengumpulkan data primer melalui wawancara dengan penyidik pembantu dan Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru, masyarakat setempat, serta observasi langsung di lapangan. Sementara itu, data sekunder berasal dari dokumen resmi, peraturan perundang-undangan, dan literatur terkait. Semua data kemudian dianalisis secara deskriptif untuk menggambarkan proses penegakan hukum dan berbagai kendalanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polresta Pekanbaru melakukan penegakan hukum melalui penyelidikan, pengumpulan bukti, dan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk intelijen dan kepolisian sektor. Kendala utama yang dihadapi adalah minimnya informasi akurat terkait peredaran barang hasil kejahatan dan sulitnya mengungkap jaringan pelaku penadahan. Upaya mengatasi kendala tersebut dilakukan dengan meningkatkan koordinasi antarinstansi dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan serta pelaporan tindak pidana penadahan
No other version available