PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PETANI DI KECAMATAN RAMBAH HILIR KABUPATEN ROKAN HULU TERHADAP HARGA JUAL TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR PROVINSI RIAU NOMOR 77 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN DI PROVINSI RIAU
Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum bagi petani di Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, terkait harga jual tandan buah segar kelapa sawit sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Riau. Perlindungan hukum dan pemberdayaan petani sangat penting dilakukan untuk memastikan mereka mendapatkan harga yang wajar sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun kondisi yang terjadi bahwa masih ada masalah harga jual tandan buah segar terutama pada petani pekebun yang tidak sesuai dengan regulasi. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana perlindungan hukum dapat memastikan petani mendapatkan harga yang wajar dan apa yang menyebabkan harga jual tandan buah segar petani pekebun lebih rendah dari harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Riau. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris dengan survei, melibatkan wawancara dan sumber hukum primer serta sekunder. Lokasi penelitian adalah petani kelapa sawit di Kecamatan Rambah Hilir, dengan sampel 35 Kepala Keluarga, Dinas Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu, Camat Rambah Hilir , pabrik kelapa sawit dan peron sawit. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat petani yang tidak mendapatkan harga yang wajar karena beberapa faktor, seperti kurangnya pengetahuan tentang regulasi, akses pasar yang terbatas, praktik tengkulak, kualitas tandan buah segar petani pekebun yang tidak optimal, fluktuasi harga CPO global, kurangnya pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan regulasi, posisi tawar petani pekebun yang lemah, infrastruktur jalan dari lahan petani pekebun yang tidak memadai, persaingan yang tidak sehat, dan keterbatasan akses informasi serta jalur pengaduan yang efektif bagi petani pekebun
No other version available