TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN BEBAS TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI No.612/PID.B/2023/PN JKT.SEL)
Pada saat ini teknologi juga bermanfaat bagi kehidupan manusia akan tetapi juga mendapat dampak yang negatif yaitu menyebarkan informasi yang tidak benar atau yang berita hoax jika itu merugikan orang lain, yang tentunya menyinggung atau menyerang pribadi seseorang yang berdampak merusak nama baik seseorang dan perbuatannya disebut sebagai tindak pidana pencemaran nama baik. Belakangan ini juga sering terjadi tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh berbagai pihak, penyebabnya bermacam-macam, baik dari memberitakan peristiwa yang ada di media sosial, mengungkapkan hasil dari penelitian, melaporkan suatu kejahatan, serta tindakan-tindakan lainnya yang menyebabkan pelakunya dikenakan suatu sanksi pidana, di mana sanksi pidana yang dimaksud adalah suatu hukuman yang diberikan terhadap seseorang karena dia telah melakukan suatu tindak pidana, di mana akibat dari tindakannya tersebut menimbulkan kerugian bagi orang lain atau masyarakat umum. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu apa dasar pertimbangan hukum yang digunakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menjatuhkan putusan bebas pada perkara No. 612/Pid.B/2023/PN Jkt.Sel dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pencemaran nama baik pada perkara Nomor 612/Pid.B/2023/PN Jkt.Sel. Penelitian ini tergolong dalam penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmua hukum dari sisi normatifnya yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menganlisis bahan pustaka atau bahan dokumen. Dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis menghasilkan bahwasanya terdakwa dinyatakan secarah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan yang dilakukan dengan tulisan secara berlanjut, terjadinya penerapan pidana materil terhadap terdakwa dengan menetapkan dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dan penerapan pertimbangan Hakim dalam kasus perkara 612/Pid.B/2023/PN Jkt.Sel telah tepat
No other version available