PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN JUAL BELI MOBIL BEKAS PADA SHOWROOM GIBRA AUTO MOBIL DI DURI KECAMATAN MANDAU KABUPATEN BENGKALIS
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli mobil bekas pada Showroom Gibra Auto Mobil di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada sejumlah permasalahan yang sering terjadi dalam transaksi jual beli mobil bekas, antara lain ketidakjujuran pelaku usaha dalam memberikan informasi mengenai kondisi kendaraan, seperti riwayat kerusakan, manipulasi odometer, dan status hukum kendaraan. Selain itu, minimnya pemahaman konsumen mengenai hak-haknya sebagai konsumen menyebabkan mereka tidak menuntut hak-hak tersebut secara maksimal, yang berdampak pada ketimpangan dalam hubungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha. Hasil wawancara dengan konsumen showroom Gibra Auto Mobil menunjukkan adanya variasi pengalaman yang dialami konsumen. Beberapa konsumen merasa puas karena diberikan kesempatan untuk memeriksa kendaraan dan mendapatkan penjelasan mengenai kondisi mobil. Namun, sebagian lainnya merasa hak mereka belum sepenuhnya terpenuhi, terutama terkait informasi teknis kendaraan dan ketidaktersediaan perjanjian tertulis atau garansi. Ketidaksesuaian informasi mengenai kondisi mobil dan kurangnya transparansi menjadi salah satu sumber keluhan konsumen. Berdasarkan temuan ini, penelitian ini menekankan pentingnya pemberian informasi yang jelas, adanya perjanjian tertulis, serta peningkatan kesadaran konsumen terhadap hak-haknya dalam transaksi jual beli mobil bekas.
No other version available