Text
Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Sekretariat Daerah Provinsi Riau Tahun 2022
Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 25 Tahun 2018 Tentang pengelolaan barang milik daerah pada proses penghapusan barang di Sekretariat Daerah Provinsi Riau belum terlaksana sehingga tidak maksimalnya usulan pengadaan barang milik daerah pada Sekretariat Daerah karena jumlah barang sudah memenuhi dengan jumlah pegawai yang ada, terjadinya kerugian dan pemborosan beban pemeliharaan barang milik daerah dengan kondisi rusak berat, dan tidak cukupnya ruang untuk menampung barang milik daerah yang rusak berat dan tidak dapat digunakan dan dilakukan pemeliharaan kembali. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dan mengetahui faktor hambatan saat pelaksanaan, sehingga penghapusan barang milik daerah dapat terlaksana pada Sekretariat Daerah. Teori yang digunakan yaitu Teori Implementasi George Edward III dengan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Dasar penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan tipe deskriptif analisis yaitu digunakan untuk menggambarkan secara rinci mengenai objek penelitian serta menganalisa fenomena yang terjadi dengan melakukan wawancara, observasi dan dokumentasi. Kesimpulan yang didapat pada penelitian ini yaitu karena salahnya pencatatan Pengurus Barang terdahulu, hilangnya beberapa barang yang akan dilakukan penghapusan, sehingga data tidak sesuai dengan usulan penghapusan barang milik daerah, banyaknya barang milik daerah dengan kondisi rusak berat dan penuhnya gudang penyimpanan barang dan belum ada jadwal dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daeraeh kepada Sekretariat Daerah tentang turunnya Tim Penilai Aset dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
No other version available