Text
Penanggulangan Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Di Jalan Raya (studi Kasus Di Wilayah Hukum Polsek Tualang)
Polsek Tualang masih terjadi, sehingga dibutuhkan langkah-langkah konkret untuk menghentikannya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat pengguna jalan raya. Berdasarkan permasalahan ini, maka ditetapkan tujuan penelitian yakni untuk mengetahui langkah penanggulangan pelaku pencurian dengan kekerasan di jalan raya (studi kasus di wilayah hukum Polsek Tualang). Jenis penelitian yang digunakan adalah tipe deskriptif dengan metode kualitatif. Lokasi penelitian dilakukan di wilayah hukum Polsek Tualang, diidentifikasi terdapat kejadian pencurian dengan kekerasan di jalan raya tepatnya berada di Jalan PT. SIR (lintas Perawang – Pekanbaru). Key informan dan informan dijadikan sebagai narasumber dalam pengumpulan data lapangan berasal dari pihak Kepolisian, Pelaku, Korban, dan masyarakat. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Seluruh data yang terkumpul dipilah dan dipisahkan sesuai kategorinya, lalu disajikan dan dianalisis secara sistematis untuk dapat ditarik kesimpulan penelitian. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa langkah penanggulangan pelaku pencurian dengan kekerasan di jalan raya (studi kasus di wilayah hukum Polsek Tualang) telah dilaksanakan dilihat dari tiga model pendekatan pencegahan kejahatan yaitu pencegahan primer, pencegahan sekunder, dan pencegahan tersier. Langkahlangkah yang ditemui dalam penelitian ini yakni: Polsek Tualang mengadakan patroli rutin, sosialisasi dengan masyarakat setempat melalui berbagai kegiatan seperti: Police Goes to School, Jumat Curhat. Kepolisian bersama masyarakat menjaga keamanan dan mengaktifkan siskamling serta memasang rambu-rambu pemberitahuan wilayah yang rawan kejahatan begal. Seluruh aksi kejahatan begal ditindak dengan menetapkan pasal pidana dengan hukuman yang maksimal.
No other version available