Text
Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Di Wilayah Polsek Tambang
Tindak pidana penganiayaan merupakan bentuk kejahatan yang dapat berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan siapa saja dapat menjadi pelaku. Penyelesaian perkara pidana dapat dilakukan melalui jalur litigasi namun penyelesaian tersebut bukanlah satu-satunya cara penyelesaian yang dapat ditempuh, terdapat juga penyelesian perkara melalu jalur non-litigasi (di luar pengadilan). Jalur non-litigasi yang kerap kali digunakan dalam menyelesaikan suatu perkara salah satunya yaitu dengan menerapkan keadilan restorative. Keadilan restoratif merupakan penyelesaian tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan masyarakat untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan restorative justice terhadap tindak pidana penganiayaan di wilayah polsek tambang dan apa yang menjadi hambatan dalam penerapan restorative justice terhadap tindak pidana penganiayaan di wilayah polsek tambang . Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan empiris, yaitu dimana mengumpulkan data, serta melakukan pengamatan secara langsung sumber informasi dari objek penelitian yang ingin diangkat. Kemudian didukung dengan jurnal, buku, artikel dan lain-lainnya. kemudian dihubungkan dengan kenyataan yang terjadi di lapangan terkait Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Di Wilayah Polsek Tambang. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan restorative justice terhadap tindak pidana penganiayaan di wilayah polsek tambang melibatkan berbagai pihak dengan tujuan keadilan bagi semua pihak dan memenuhi syarat formal dan material yang berlaku. Sedangkan hambatan dalam penerapan restorative justice terhadap tindak pidana penganiayaan diwilayah polsek tambang yaitu tuntutan yang dimintai korban melebihi kemampuan pelaku, pelaku merupakan residivis, dan para pihak yang kurang kooperatif.
No other version available