Text
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK ) TANPA GANTI RUGI BERDASARKAN PP NO.35 TAHUN 2021
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan kebijakan yang seringkali diambil oleh pengusaha dalam rangka menstabilkan kondisi keuangan perusahaan. Namun, dalam pelaksanaannya, PHK harus mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan, termasuk melalui perundingan dan penetapan oleh lembaga industrial agar sah secara hukum. Perlindungan hukum bagi pekerja yang mengalami PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur hak-hak pekerja sebelum dan sesudah PHK, termasuk hak atas uang pesangon, tunjangan, serta perlakuan yang adil dari perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pekerja yang di-PHK serta upaya hukum yang dapat ditempuh apabila pekerja tidak menerima hak-haknya sesuai peraturan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha wajib memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak kepada pekerja yang terkena PHK. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan banyak kasus di mana perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, sehingga menimbulkan ketimpangan dalam sistem pemberian pesangon. Adapun upaya hukum yang dapat ditempuh pekerja meliputi perundingan bipartit, konsiliasi, arbitrase, hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial apabila penyelesaian secara musyawarah tidak mencapai kesepakatan. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa dalam proses PHK, pengusaha dan pekerja harus menaati peraturan yang telah ditetapkan demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, Perlindungan Hukum, Pesangon, Upaya Hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
No other version available