ETD - UIR

Electronic Thesis and Dissertation

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
    Member Login Online Registration
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject NPM Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK ) TANPA GANTI RUGI BERDASARKAN PP NO.35 TAHUN 2021
Bookmark Share

Text

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK ) TANPA GANTI RUGI BERDASARKAN PP NO.35 TAHUN 2021

DEWA MULYA PRATAMA - Personal Name; Thamrin S - Personal Name;

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan kebijakan yang seringkali diambil oleh pengusaha dalam rangka menstabilkan kondisi keuangan perusahaan. Namun, dalam pelaksanaannya, PHK harus mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan, termasuk melalui perundingan dan penetapan oleh lembaga industrial agar sah secara hukum. Perlindungan hukum bagi pekerja yang mengalami PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur hak-hak pekerja sebelum dan sesudah PHK, termasuk hak atas uang pesangon, tunjangan, serta perlakuan yang adil dari perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pekerja yang di-PHK serta upaya hukum yang dapat ditempuh apabila pekerja tidak menerima hak-haknya sesuai peraturan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha wajib memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak kepada pekerja yang terkena PHK. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan banyak kasus di mana perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, sehingga menimbulkan ketimpangan dalam sistem pemberian pesangon. Adapun upaya hukum yang dapat ditempuh pekerja meliputi perundingan bipartit, konsiliasi, arbitrase, hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial apabila penyelesaian secara musyawarah tidak mencapai kesepakatan. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa dalam proses PHK, pengusaha dan pekerja harus menaati peraturan yang telah ditetapkan demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, Perlindungan Hukum, Pesangon, Upaya Hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021


Availability
#
Ilmu Hukum (Fakultas Hukum) Hukum 331.11 Dew p
ETD1822II
Available but not for loan - ETD
Detail Information
Call Number
Hukum 331.11 Dew p
Language
Indonesia
NPM
181010486
Publisher
Ilmu Hukum : Universitas Islam Riau., 2025
Keyword(s)
Perlindungan Hukum
Pemutusan hubungan kerja
Pesangon
Upaya Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
Other Information
Petugas
Ayu Agustina
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Please login to see this attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

ETD - UIR
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?