Art Original
perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Melebihi Batas Waktu Jam Kerja Berdasarkan Undang – Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Di Pt.tri Bakti Sarimas Pekanbaru
Perlindungan hak – hak bagi pekerja yang tidak mendapatkan upah lembur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang mana dalam hal ini perusahaan tidak memenuhi kewajibannya untuk membayarkan uang lembur terhadap karyawan yang di lembur sehingga menimbulkan perselisihan. Penelitian ini mencakup masalah pokok tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja yang melebihi batas waktu jam kerja berdasarkan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di PT.Tri Bakti Sarimas dan bagaimana upaya hukum terhadap pekerja yang melebihi batas waktu jam kerja berdasarkan Undang – Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di PT.Tri Bakti Sarimas Pekanbaru. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu melakukan penelitian langsung kelapangan, dengan alat pengumpul data wawancara dan kuesioner. Sifat penelitian ini adalah deskriptif yaitu memberikan gambaran tentang perlindungan hukum serta upaya hukum terhadap pekerja yang melibihi jam kerja serta tidak diberi uang lembur. penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum bagi pekerja yang bekerja melebihi batas waktu jam kerja berdasarkan Undang – Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan belum terlaksana sebagaimana amanah peraturan yang ada yakni memberikan uang lembur kepada pekerja yang bekerja melebihi batas waktu jam kerja. Adapun penyelesaian perselisihan belum menemukan titik terang dan masih dalam proses penyelesaian diantara kedua belah pihak. Kata Kunci : Pekerja, Jam Kerja, Uang Lembur
No copy data
No other version available