Text
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE DI WILAYAH HUKUM POLRES KUANSING
Perjudian online dikategorikan sebagai cyber crime karena dalam melakukan kejahatannya, perjudian online menggunakan komputer dan internet sebagai media untuk melakukan tindak pidana perjudian tersebut. Di wilayah Kuansing, terdapat masih banyaknya kasus perjudian online yang semakin marak. Seperti yang kita ketahui, aktivitas perjudian itu sangat dilarang, akan tetapi masih banyak masyarakat yang melakukan aktivitas perjudian online. Perjudian online itu sendiri diatur dalam Undang-Undang yang lebih khusus yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sehubungan dengan hal ini penulis mengadakan penelitian dengan rumusan masalah yang terkait apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana perjudian online di wilayah hukum Polres Kuansing dan bagaimana penanggulangan tindak pidana perjudian online di wilayah hukum Polres Kuansing. Metode yang digunakan hukum empiris yang dilakukan dengan cara survei, yaitu dilakukan dengan menelaah hukum dalam kenyataan atau berdasarkan fakta yang didapat secara objektif di lapangan baik berupa data, informasi, dan pendapat yang didasarkan pada identifikasi hukum dan efektifitas hukum, yang di dapat melalui wawancara dengan Aparat Penegak Hukum yang berkompeten dan pelaku terkait dengan masalah yang diangkat dalam penelitian tersebut. Sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu penulis mencoba untuk memberikan gambaran secara lengkap dan jelas terkait penanggulangan tindak pidana perjudian online di wilayah hukum Polres Kuansing. Hasil dari Penelitian ini adalah faktor penyebab tindak pidana perjudian online di wilayah hukum Polres Kuansing adalah adanya faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal itu sendiri adalah faktor yang ada dalam diri sendiri, berupa niat melakukan tindak pidana perjudian online, kurangnya pemahaman agama dan kurangnya kesadaran terhadap hukum. Dan faktor eksternal adalah faktor dari lingkungan, serta faktor ekonomi yang menyebabkan seseorang melakukan perjudian online. Upaya penanggulangan yang dilakukan aparat Kepolisian dalam menanggulangi perjudian online di wilayah hukum Polres Kuansing adalah dengan cara upaya preventif dan represif.
No other version available