Text
PERAN KEPOLISIAN DALAM MENANGANI KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI KASUS DI POLRESTA PEKANBARU)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran kepolisian dalam menangani kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. KDRT merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak luas, tidak hanya berdampak pada korban secara langsung, tetapi juga pada kesehatan psikologis, dan sosial seluruh anggota keluarga. Berdasarkan data Polresta Pekanbaru, terjadi peningkatan jumlah kasus KDRT dari 22 kasus pada tahun 2023 menjadi 36 kasus pada tahun 2024 yang menunjukkan bahwa isu ini masih menjadi permasalahan serius di masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Kemudian dianalisis menggunakan teori kebijakan kriminal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepolisian memiliki peran sentral dalam proses penanganan kasus KDRT, mulai dari penerimaan laporan, perlindungan korban, penyelidikan, hingga upaya mediasi dan penegakan hukum. Namun, efektivitas peran tersebut masih dihadapkan dengan berbagai kendala seperti rendahnya kesadaran hukum di masyarakat, pengaruh budaya patriarki, serta stigma sosial terhadap korban yang menyebabkan korban enggan untuk melapor. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan kapasitas dan sensitivitas aparat kepolisian, kerja sama lintas sektor, serta edukasi hukum kepada masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih responsif dan melindungi korban KDRT di Kota Pekanbaru.
No other version available