Text
TINJAUAN YURIDIS PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG OLEH SINDIKAT PENJUALAN BAYI DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PEKANBARU
Dengan melemahnya perekonomian dan kebutuhan ekonomi yang terus meningkat, mengakibatkan banyak kejahatan pidana salah satunya tindak pidana perdagangan orang (Yang selanjutnya disebut TPPO). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) memberikan landasan hukum formil dan materil. Sinergitas antara lembaga penegak hukum sangat dibutuhkan agar tercipta suatu sistem yang harmonis dalam pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang efektif dan menyeluruh. Masalah pokok pada penelitian ini adalah tentang penegakan hukum dalam proses penyidikan perkara tindak pidana perdagangan orang oleh sindikat penjualan bayi di wilayah hukum Polresta Pekanbaru dan hambatan penegakan hukum proses penyidikan yang dihadapi Kepolisian Resort Kota Pekanbaru pada Tindak Pidana sindikat penjulan bayi di Kota Pekanbaru Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis sosiologis yaitu suatu penelitian yang membahas tentang efektivitas hukum yang menyorot hukum dalam tataran law in action. Maksud dari penelitian ini adalah memberikan gambaran mengenai Penyidikan Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang Oleh Sindikat Penjualan Bayi di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah salah satu jenis tindak pidana yang diatur secara khusus dalam undang-undangnya tersendiri. Pasal 297 KUHP tidak merumuskan pengertian perdagangan manusia secara tegas dan memberikan sanksi yang terlalu ringan dan tidak sepadan dengan dampak yang diderita korban akibat kejahatan perdagangan manusia. UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, merupakan upaya memberikan perlindungan hukum baik langsung maupun tidak langsung, kepada korban dan/atau calon korban. Berkaitan dengan perdagangan anak yang sering terjadi adalah pengadopsian dan jual beli bayi yang baru dilahirkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 adalah hal yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam menegakkan keadilan, dituntut kemampuan penegak hukum mengkritisi hukum dan praktik hukum demi menemukan apa yang seharusnya dilakukan sebagai seorang profesional. Dalam kasus perdagangan bayi yang terjadi di wilayah hukum Polresta Pekanbaru yang mana bermodus adopsi, dilakukan tidak sesuai dengan prosedur merupakan tindakan pengangkatan anak yang ilegal. Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2017 Tentang TPPO dan Pasal 83 juncto Pasal 76 Huruf F UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Faktor yang menghambat pihak Kepolisian Resort Pekanbaru dalam mengungkap kasus tindak pidana penjualan bayi di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, yaitu : Sindikat tepecah-pecah; kurangnya pengetahuan korban akan ketentuan hukum yang melindungi; takut kepada ancaman pelaku; Anggaran Penanganan TPPO dari Pusat; dan Jumlah dan Kemampuan Personil.
No other version available