PENEGAKAN HUKUM PADA TAHAP PENUNTUTAN DALAM PERKARA DESERSI OLEH ODITURAT MILITER I-03 PEKANBARU TERHADAP PRAJURIT TNI AU
enelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana desersi oleh anggota TNI AU dalam peraturan hukum di Indonesia dan pertimbangan hakim dalam menyelesaikan tindak pidana desersi serta Upaya-upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana desersi yang dilakukan oleh anggota TNI AU. Adapun rumusan masalah yaitu Pertama Bagimana Pelaksanaan Tuntutan Perkara Desersi Oleh Oditurat Militer I-03 Pekanbaru kedua Apakah Faktor Penghambat Dalam Pelaksanaan Tuntutan Perkara Desersi Oleh Oditurat Militer I-03 Pekanbaru Metode Penelitian ini menggunakan penelitian hukum sosiologis terhadap efektifitas hukum. Dimana penelitian ini lebih diarahkan pada suatu penelitian yang membahas tentang bagaimana hukum berlaku dalam masyarakat, sehingga dapat menunjukan hubungan antara hukum dengan masyarkat, dengan harapan mampu mengungkapakan efektifitas berlakunya hukum dalam Masyarakat itu sendiri. Kesimpulan dari skripsi ini yaitu pertama, meningkatkan kualitas oditur Otmil I-03 Pekanbaru melalui diklat khusus terkait tugas, fungsi dan wewenangnya sebagai penuntut perkara dalam system peradilan militer; Kedua, Meningkatkan kesadaran prajurit TNI terhadap Hukum disiplin militer; Ketiga, Melakukan sinergitas dengan tokoh-tokoh Masyarakat dan tokoh adat; Keempat, Menaikan anggaran Otmil I-03 Pekanbaru untuk difokuskan pada kegiatan-kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya di bidang penuntutan perkara
No other version available