Text
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengobatan Tradisional Di Pekanbaru
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen pengobatan tradisional di Pekanbaru dan untuk mengetahui hambatan dan upaya mengatasi hambatan dalam perlindungan hukum terhadap konsumen pengobatan tradisional di PekanbaruPenelitian ini adalah penelitian kualitatif yang dilakukan di Kota Pekanbaru dengan sampel penelitian adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Pelaku pengobatan tradisional shinse dan masyarakat atau konsumen pengobatan tradisional. Rumusan masasalah dalam penelitian iniadalah:(a)Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pengobatan tradisional di Pekanbaru?(b) Bagaimanakah hambatan dan upaya mengatasi hambatan dalam perlindungan hukum terhadap konsumen pengobatan tradisional di pekanbaru? Jenis penelitian ini tergolong observational research yaitu penelitian yang terjun langsung kelapangan dengan melakukan wawancara untuk mendapatkan data yang lengkap. Sifat penelitian imi adalah deskriptif, menjelaskan secara lengkap mengenai Perlindungan hukum terhadap konsumen pengobatan tradisional di pekabaru. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum dalam pengobatan tradisional tertuang dalam Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, yang sebagaimana dimksud pengobatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Hambatan dalam penegakan hukum adalah bila terjadi penyimpangan dalam ketentuan pelayanan kesehatan, pasien dapat menuntut haknya yang dilanggar oleh pihak penyedia jasa kesehatan dalam hal ini penyelenggara kesehatan dalam kontek pengobatan alternatif/tradisional, maka penyedia jasa pengobatan alternatif/tradisional dapat dimintakan tanggung jawab hukum, apabila melakukan kelalaian atau kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi pasien sebagai konsumen.
No other version available