Art Original
Pemenuhan Hak-hak Narapidana Anak Yang Sedang Menjalani Pemidanaan Di Lpka Kelas Ii Pekanbaru
Dalam undang-undang dasar 1945 telah disebutkan mengenai perlindungan hak-hak warga negara sebagai manusia yang harus dihormati. Penegasan akan hal tersebut disebut dengan perlindungan hak asasi manusia. Hak ini disebutkan dalam undang-undang dasar 1945 yang melalui hasil amandemen. Ketentuan tentang hak asasi manusia ini disebutkan dalam bab ke-xv yang dimulai dari pasal 28a hingga pasal 28j. Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kepastian huku, pengakuan, mendapatkan jaminan dan perlindungan yang sam dimata hukum. Maka dengan demikian dapat dipastikan bahwa sudah dimasukannya nilai demokrasi kedalam sistem konstitusinal indonesia. Penanganan terhadap tahanan anak maupun narapidana anak adalah diwajibkan adanya pembimbing kemasyarakatan yang mendampingi seorang anak dalam masa penyidikan. Penuntutan, maupun selama dalam persidangan dan selama menjalani pidana di rumah tahanan negara atau lembaga pemasyarakatan. Anak-anak ini akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak (LAPAS Anak), seperti yang diamanatkan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Penelitian yang akan penulis lakukan nantinya akan dilakukan dengan menggunakan metode observational research. Artinya penelitian ini nantinya akan dilakukan dengan cara langsung melakukan observasi dan pengamatan langsung dilokasi kejadian atau mencari informasi langsung terkait data yang dibutuhkan didalam penelitian dengan langsung menemui narasumber-narasumber yang berhubungan langsung dengan objek penelitian. Menurut Masri Singarimbun mengungkapkan bahwa penelitian survei merupakan penelitian yang menjadikan semua populasi untuk dijadikan responden dengan menggunakan cara memperoleh data yaitu dengan wawancara atau kuesioner sebagai alat pengumpulan data Pelaksanaan pemenuhan hak-hak narapidana anak adalah untuk memperoleh pendidikan dan bantuan hukum di Lembaga Pemasyrakatan Kelas II A Pekanbaru belum berjalan sebagaimana mestinya dimana anak tersebut belum memiliki pendidikan yang layak seperti anak yang disekolahkan pada sekolah umum . kemudian di lembaga pemasyrakatan Kelas II A Pekanbaru tersebut anak belum mendapatkan bantuan hukum seperti yang diatur oleh undang-undang Hambatan dalam pemenuhan hak-hak narapidana anak untuk memperoleh Pendidikan dan bantuan hukum di LPKA adalah kurangnya Sumber Daya Manusia dalam pendidikan dan pembinaan terhadap napi anak sehingga anak kurang mendapatkan pendidikan yang layak sebagaimana mestinya dan anak kurang mendapatlam pelayanan hukum dengan baik.
No other version available