Text
Perlindungan Legalitas Hukum Terhadap Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (umkm) Rotan Di Rumbai Kota Pekanbaru
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu Negara ataupun daerah, dan pendapatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peranan penting dalam meningkatkan perekonmian Indonesia, Akan tetapi banyak permasalahan yang dialami oleh UMKM saat menjalankan usaha mereka, beberapa permasalah yang cukup banyak dirasakan oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Pengrajin Rotan kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru adalah perihal pembinaan, permodalan serta tempat promosi barang kerajinan Rotan mereka. Hal ini membuat kondisi perekonomian mereka semakin sulit ditambah lagi dengan pasar Modern Furniture yang bekembang di kota Pekanbaru. Adapun masalah pokok dalam penelitian ini adalah : pertama, Bagaimana pelaksanaan perlindungan legalitas hukum terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) rotan di Rumbai Kota Pekanbaru? Kedua, Apa saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan legalitas hukum terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) rotan di Rumbai Kota Pekanbaru ?. Penelitian ini digolongkan kedalam penelitian sosiologis (empiris) atau observasi (observation research) yaitu dengan turun kelapangan untuk mendapatkan informasi dan juga data yang bersifat deskriptif dengan alat pengumpul data yaitu wawancara. Terhadap hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perlindungan legalitas hukum terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada usaha rotan di Rumbai Kota Pekanbaru yaitu .belum ada dan belum dilaksanakannya perlindungan legalitas hukum terhadap pengrajin rotan oleh pemerintah pihak dinas termasuk kurangnya perhatian dari Kementerian Hukum dan HAM. Beberapa kendala seperti rendahnya kesadaran dari para pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya dan juga Kurangnya keseriusan dari dinas terkait untuk melakukan pelatihan atau memberikan bimbingan yang berkesinambungan dalam membantu para pelaku usaha untuk mampu bersaing dan menciptakan inovasi serta tempat promosi pemasan secara grobal bagi Pelaku Usaha Rotan dan tidak sejalan dengan ketentuan yang terdapat pada Undangundang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
No other version available