Text
Analisis Yuridis Pelaksanaan Diversi Dalam Proses Persidangan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Dalam Perspektif Restorative Justice
Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan sesuatu menjadi baik kembali seperti semula dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam mencari solusi yang mengutamakan perbaikan, rekonsiliasi, dan perlindungan kembali. Konsep ini dianggap memberikan manfaat kepada Anak yang berkonflik dengan hukum karena dapat menempatkan pelaku dengan tepat dalam proses peradilan. Dengan demikian berdasarkan pendekatan keadilan restorative maka diversi merupakan bentuk utama penyelesaian masalah Anak yang berhadapan dengan hukum. Berdasrarkan fenomena tersebut, penelitian ini memiliki dua tujuan yaitu: Mengkaji dan menganalisis penerapan restorative justice berdasarkan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Pengadilan Negeri terhadap perkara pidana Anak. Mengkaji dan menganalisis kendala yang dihadapi penegak hukum menerapkan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana dalam perspektif restorative justice di Pengadilan Negeri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu sebuah studi dengan mempelajari secara Yuridis Pelaksanaan Diversi Dalam Proses Persidangan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Dalam Perspektif Restorative Justice. Berdasarkan sifatya, penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu memberikan data-data yang diteliti mengenai permasalahan yang penulis angkat agar dapat memperkuat teori-teori yang telah ada. Hasil penelitian, Penerapan restorative justice berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Pengadilan Negeri terhadap perkara pidana Anak dilakukan semenjak tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan sampai pada pelaksanaan putusan pengadilan tersebut dan selama proses peradilan tersebut, maka hak-hak anak wajib dilindungi oleh hukum yang berlaku dan oleh sebab itu harus dilakukan secara konsekuen oleh pihak-pihak terkait dengan penyelesaian masalah anak nakal tersebut. Bertujuan mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, namun didalam pelaksanaannya tidak semua perkara pidana anak dapat dilakukan diversi. Hambatan, adanya perbedaan pandangan para penegak penegak hukum, pengetahuan dan pemahaman hukum terhadap pasal 7 UUSPPA yang berbeda antar penegak hukum sehingga menyebabkan penanganan yang berbeda. Dan kurang optimalnya penggunaan PERMA Nomor 4 Tahun 2014 oleh hakim sehingga kasus anak yang seharusnya dapat dilakukan upaya diversi akhirnya tidak dilakukan.
No other version available