Art Original
Analisis Yuridis Terhadap Urgensi Perjanjian Kerja Bersama (pkb) Dalam Hubungan Industrial (studi Putusan Pn Pekanbaru Nomor 121/pdt.sus-phi/2020/pn Pbr Dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 829 K/pdt.sus-phi/2021)
Urgensi serta kedudukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai salah satu unsur dan sarana penting dalam pelaksanaan hubungan industrial, Undang-undang nomor 13 tahun 2003 didalam pasal-pasalnya tidak secara eksplisit mewajibkan adanya Perjanjian kerja bersama (PKB), namun di dalam pasal 116 sampai pasal 135 hanya mengatur tentang hak dan kewajiban serta persyaratan yang harus di penuhi untuk pembuatan suatu Perjanjian Kerja Bersama (PKB), pada kenyataaanya hal ini menimbulkan permasalahan seperti pada Putusan PN Pekanbaru Nomor 121/Pdt.Sus- PHI/2020/PN Pbr dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 829 K/Pdt.Sus-PHI/2021 yang mana terjadi perselisihan industrial dimana seorang buruh di PHK oleh Perusahaan karena kesalahan berat yang merugikan perusahaan yang telah telah terbukti baik itu ketika penyelesaian non litigasi di Disnaker maupun ketika penyelesaian secara litigasi di Pengadilan, namun pada akhirnya majelis hakim dalam perkara ini membatalkan PHK yang dilakukan oleh perusahaan dikarenakan tidak adanya PKB yang mengatur hal tersebut, sedangkan didalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 sendiri PKB ini tidak diwajibkan, dari hal ini kita bisa melihat suatu permasalahan bahwa jika terjadi perselisihan antara pengusaha dan buruh dasar-dasar apa yang akan dipakai? Sedangkan tidak semua aturan dan ketentuan perusahaan dapat dicakup oleh aturan peundang-undangan yang bersifat umum. Hal ini jika kita sandingkan dengan dinamika hubungan antara pengusaha dan pekerja di tengah perubahan sosial, ekonomi, dan hukum saat ini maka, menjadi sangat relevan jika Perjanjian Kerja Bersama (PKB) memiliki urgensi dan kedudukan yang sangat fundamental dalam Pelaksanaan Hubungan Industrial. Rumusan masalah dari Penelitian ini adalah, Pertama, Bagaimana proses penyelesaian sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru atas Putusan PN Pekanbaru Nomor 121/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 829 K/Pdt.Sus-PHI/2021 serta kaitannya dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)? Kedua, Bagaimanakah Urgensi dan Kedudukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Dalam Pelaksanaan Hubungan Industrial dikaji secara Normatif, Sosiologis dan Pragmatif? Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menekankan pada penggunaan data sekunder yakni data yang berasal dari studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, data yang diperolah kemudian diproses dan diolah secara kualitatif dilanjutkan dan disimpulkan dengan cara Induktif. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan adalah, Pertama, Proses penyelesaian sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru merupakan suatu proses yang kompleks namun terstruktur, menawarkan platform transparansi dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat serta dalam hasil akhirnya sangat berkaitan dengan urgensi Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kedua, Urgensi dan kedudukan Perjanjian Kerja Bersama dalam hubungan industrial dikaji dari sisi Normatif, Sosiologis dan Pragmatif adalah sebagai komponen yang sangat penting dan krusial dalam hubungan industrial, sehingga implementasinya dalam segala aspek pelaksanaan hubungan industrial menjadi suatu keharusan dan kewajiban.Kata- kata Kunci : Perjanjian Kerja Bersama, Kedudukan, Urgensi, Hubungan Industrial.
No other version available