Art Original
Optimalisasi Pidana Bersyarat Melalui Penerapan Keadilan Restoratif
ingginya tingkat overkapasitas hunian lembaga pemasyarakatan di Indonesia berimplikasi pada berbagai permasalahan yang menimbulkan keraguan mengenai keefektifan pelaksanaan pidana penjara dari segi pembinaan khususnya bagi pidana penjara yang dijatuhkan dalam jangka pendek. Maraknya berbagai fenomena viral penyelesaian perkara pidana yang menggunakan pendekatan keadilan restoratif telah menginisiasi terbitnya berbagai regulasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia sehingga menunjukan keadilan restoratif merupakan kebutuhan dan dambaan masyarakat saat ini. Keadaan tersebut telah menunjukan adanya urgensi penggunaan lembaga pidana non-perampasan kemerdekaan yang salah satu alternatifnya adalah lembaga pidana bersyarat. Namun dalam kenyataannya lembaga pidana bersyarat masih jarang dipergunakan oleh para hakim sehingga pidana penjara merupakan primadona dalam dalam praktik peradilan pidana di Indonesia. Masalah pokok pada penelitian ini adalah tentang relevansi dan efektifitas penggunaan lembaga pidana bersyarat serta upaya optimalisasi penggunaan lembaga pidana bersyarat sebagai sarana penerapan keadilan restoratif dalam praktik peradilan pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian yang mendasarkan pada keadaan yang sebenarnya yang terjadi di masyarakat yang dianalisa guna menemukan penyelesaian permasalahan. Hasil penelitian ini diuraikan secara deskriptif analitis yaitu menguraikan fakta-fakta mengenai penggunaan pidana bersyarat dalam praktik peradilan pidana di Indonesia yang dikaitkan dengan urgensi mengenai penerapan keadilan restoratif dan dihubungkan dengan studi literatur/kepustakaan. Lembaga pidana bersyarat dapat dijadikan sebagai sarana penerapan keadilan restoratif oleh hakim dalam praktik peradilan pidana di Indonesia oleh karena telah terkandung prinsip dasar dan nilai utama dari keadilan restoratif dalam penerapan syarat khusus pidana bersyarat. Penggunaan lembaga pidana bersyarat belum diselenggarakan secara efektif dalam praktik peradilan pidana di Indonesia baik dari segi kemungkinan penggunaan maupun dari segi keberdayagunaannya sehingga diperlukan upaya optimalisasi agar penggunaan lembaga pidana bersyarat dapat lebih berdayaguna dan dapat menunjang penerapan keadilan restoratif dalam praktik peradilan pidana di Indonesia. Kata Kunci: Pidana Bersyarat, Keadilan Restoratif, Syarat Khusus Pidana Bersyarat.
No other version available