Art Original
Tinjauan Yuridis Terhadap Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perkara Nomor.299/pid.sus/2022/pn.pbr
Pembuktian merupakan suatu ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan oleh undang-undang yang digunakan oleh hakim dalam membuktikan kesalahan yang didakwakan dalam persidangan, dan tidak dibenarkan membuktikan kesalahan terdakwa dengan tanpa alasan yuridis dan berdasar keadilan. Bisa dibayangkan bahwa, alat bukti yang digunakan oleh hakim untuk membuktikan sebuah kesalahan dalam persidangan pada perkara kekerasan dalam rumah tangga kenyataannya sangat terbatas, seringkali aparat penegak hukum berpendapat bahwa satu saksi dan satu alat bukti lainnya masih kurang. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah: Bagaimana Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perkara Nomor. 299/Pid.Sus/2022/PN.Pbr danApa Pertimbngan Hukum Majelis Hakim dalam Memutus Perkara Nomor. 299/Pid.Sus/2022/PN.Pbr Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Jenis Penelitian ni adalah Hukum Normatif Obyek Penelitian ini mengenai Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada KUHAP dan Undangundang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga dan terhadap Perkara Nomor. 299/Pid.Sus/2022/PN.Pbr Pasal 55 UU PKDRT, yang telah menggariskan bahwa sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya. Artinya bahwa saksi korban saja pun yang memberikan keterangan bahwa dirinya mengalami KDRT oleh suami atau isterinya ditambah dengan satu alat bukti yang sah, maka suami atau isteri sebagai pelaku dapat dimintai pertanggung-jawabannya secara pidana. Diketahui dalam Pasal 184 KUHAP alat bukti sah yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, jika keterangan saksi korban diterima maka setidaknya memerlukan suatu alat bukti sah lainnya. Hakim terhadap pemeriksaan alat bukti sangat menentukan akhir suatu putusan dalam mengadili perkara pidana, baik perkara yang didakwakan Penuntut Umum yang merupakan perkara tindak pidana umum seperti tindak pidana kekerasan seksual maupun tindak pidana khusus Kata kunci : Pembuktian,Saksi, KDRT
No other version available