Art Original
Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Progam Strategis Nasional Penyediaan Jaringan Listrik Pedesaan Di Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2022
Akses atas energi merupakan kebutuhan yang mendesak dan tidak dapat diabaikan di era modern ini. Penyediaan akses listrik bagi desa merupakan suatu program yang strategis untuk menutup kesenjangan antar desa dan kota, maupun kesenjangan antar wilayah. Melalui penyediaan akses listrik desa, pembangunan ekonomi masyarakat dapat ditingkatkan dan diharapkan dapat mengikis kemiskinan khusunya di Kabupaten Indragiri Hilir, dimana masih banyak terdapat desa-desa yang belum dapat menikmati listrik PLN 24 jam. Berdasarkan fenomena tersebut, pertama, penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis Aturan Hukum Pelaksanaan Progam Strategis Nasional Penyediaan Jaringan Listrik Pedesaan Di Kabupaten Indragiri Hilir. Kedua, mengkaji dan menganalisis Hambatan Pelaksanaan Progam Strategis Nasional Penyediaan Jaringan Listrik Pedesaan Di Kabupaten Indragiri Hilir. Penelitian ini termasuk dalam golongan penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian yang mempunyai objek kajian mengenai Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Progam Strategis Nasional Penyediaan Jaringan Listrik Pedesaan (Studi Pada Kabupaten Inhil-Riau Tahun 2022). Hasil penelitian, Penegakan Hukum Pelaksanaan Progam Strategis Nasional Penyediaan Jaringan Listrik Pedesaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang mengamanatkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin akses listrik bagi seluruh rakyat dengan menyediakan dana untuk penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat yang tidak mampu, untuk pembangunan listrik di wilayah yang belum berkembang, terbelakang dan perbatasan, serta pembangunan listrik perdesaan dengan memanfaatkan sumber energi baru dan terbarukan. Kemudian mengacu pada Peraturan presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang, Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan Salah satu proyrk strategis nasional yang telah selesai, yaitu pembangunan kabel sungai di Desa Pelangiran dan Teluk Belengkong. sehingga masyarakat yang dulunya hanya dilayani 14 Jam sekarang sudah bisa mendapatkan akses listrik 24 jam. Hadirnya listrik bisa meningkatkan kesejahteraan dan mencerdaskan anak-anak kita di Pelangiran dan Teluk Belengkong. Hambatan pelaksanaan progam strategis nasional penyediaan jaringan listrik pedesaan di Kabupaten Indragiri Hilir terutama pembangunan kabel sungai di kecamatan pelangiran dan teluk belengkong. koordinasi perizinan yang minim, Transportasi material-material membutuhkan waktu yang lama karena lokasi yang jauh dari kota dan mengandalkan transportasi sungai. Kata Kunci : Tinjauan Yuridis, Penyediaan Jaringan Listrik Pedesaan, Kabupaten Indragiri Hilir
No other version available