Art Original
Kepastian Hukum Terhadap Pelaksanaan Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Pengembalian Keuangan Negara Pada Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Kota Dumai
ABSTRAK Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan bahwa apabila terpidana tidak membayar uang pengganti sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya yang bukan hasil korupsi dapat di sita oleh jaksa namun dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara. Namun dalam pelaksanaan eksekusi uang pengganti banyak dari terpidana membayar sebagian dari putusan uang pengganti atau tidak membayar uang pengganti sehingga dalam hal pengembalian keuangan Negara tidak terlaksana menghambat pembangunan nasional. Masalah Pokok dalam Penelitian ini adalah tentang proses pelaksanaan eksekusi pidana tambahan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi dan kelemahan dalam pelaksanaan pembayaran uang pengganti di Kota Dumai. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan secara penelitian sosiologis sedangkan dari sifatnya penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Penelitian sosiologis penelitian kepada aspek hukum yang berkenaan dengan pokok permasalahan yang akan dibahas dan dikaitkan dengan kenyataan lapangan. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas 1 A dan Kejaksaan Negeri Dumai. Dalam hasil penelitian masalah ada dua hal pokok yang dapat disimpulkan. Pertama proses pelaksanaan eksekusi pidana tambahan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi dan berdasarakan Peraturan Kejaksaan Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyelesaian Uang Pengganti yang di Putus Oleh Pengadilan dilengkapi dengan wawancara dengan Kepala Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Dumai dengan rangkangain yang diawali dengan tahap penagihan yang dilakukan oleh jaksa selaku eksekutor diawasi oleh kasi Pidsus dan Kasi Intelijen yang akan menginvestigasi harta benda tepidana selanjutnya tahap pembayaran Uang pengganti jumlah yang harus dibayar oleh terpidana tindak pidana korupsi sesuai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian tahap lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Selain itu, apabila setelah harta tersebut dirampas namun nilainya tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka terpidana dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman Maksimum dari pidana pokoknya. Kedua Kelemahan dalam pelaksanaan eksekusi uang pengganti yaitu terpidana tidak membayar uang pengganti, keterlambatan prosedural kepaniteraan dalam mengirim berkas putusan tetap sehingga kejaksaan lambat mengeksekusi uang pengganti, belum adanya sinergi antara kementrian keuangan dengan kejaksaan, harta benda bukan atas nama terdakwa maka upaya di dilakukan kejaksaan seharusnya melakukan pelacakan asset recovery. Kata Kunci : Eksekutor, Uang Pengganti, Tindak Pidana Korupsi
No other version available