Art Original
Perlindungan Hukum Bagi Anggota Koperasi Atas Pinjaman Bermasalah Yang Menggunakan Sistem Tanggung Renteng Pada Pnm Mekaar Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK Dalam penerapan sistem Tanggung Renteng, pada kenyataannya juga terdapat permasalahan, antara lain adalah anggota peminjam (Anggota PNM Mekaar Utama) melakukan wanprestasi angsuran pinjaman, sehingga Anggota PNM Mekaar serta atau yang disebut pula Anggota PNM Mekaar Tanggung Renteng yaitu seluruh anggota kelompok berkewajiban untuk membayar angsuran Anggota PNM Mekaar. Pada penelitian ini yang terjadi adalah seorang mempunyai pinjaman dengan sistem tanggung renteng yang total angsuran tiap bulan adalah Rp. 2.090.925,00 (Dua juta sembilan puluh ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah), Anggota PNM Mekaar tersebut dalam masa kreditnya mengalami kerugian pada usaha yang ia miliki sehingga tidak dapat membayar angsuran. Hal inilah yang melatarbelakangi penulis untuk mengangkat judul Perlindungan Hukum Bagi Anggota PNM Mekaar Atas Pinjaman yang Mengggunakan Sistem Tanggung Renteng pada Koperasi Mekaar Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi anggota PNM Mekaar dan penyelesaian pinjaman bermasalah yang menggunakan sistem tanggung renteng di Koperasi Mekaar Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu. Penelitian ini tergolong dalam penelitian sosiologis dan observasi Objek dari penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi anggota PNM Mekaar terhadap penyelesaian pinjaman bermasalah dengan menggunakan sistem tanggung renteng. Perlindungan hukum bagi anggota PNM Mekaar atas pinjaman bermasalah yang menggunakan sistem tanggung renteng belum diatur secara tegas dan jelas seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Negara dan Koperasi No. 96/Kep/M.KUKM/IX/2004, dikarenakan Keputusan Menteri tersebut tidak mengatur mengenai plafond pinjaman yang menggunakan sistem tanggung renteng dan tidak mengatur tentang perintah kepada debitur untuk mengembalikan dana tanggung renteng yang mana sistem ini menjadi jaminan bagi koperasi atas dana yang telah dikeluarkan. Penyelesaian pinjaman bermasalah yang menggunakan sistem tanggung renteng di PNM Mekaar ditemukan adanya kendala dimana kreditur merasa kesulitan untuk menagih kepada debitur agar melunasi kewajibannya, dan setelah ditelusuri ternyata debitur mengalami kerugian pada usahanya, hal ini menyebabkan terjadinya wanprestasi oleh debitur. Faktor kesulitan lainnya adalah dimana debitur tersebut selalu tidak hadir pada agenda rapat kelompok terkait pelunasan kewajiban tanggung renteng kelompok, hal ini menyebabkan anggota PNM Mekaar menjadi kesulitan dalam menyelesaikan pinjaman bermasalah ini. Kata Kunci : Anggota PNM Mekaar, Tanggung Renteng, dan Koperasi.
No other version available