Text
Pelaksanaan Pemungutan Parkir Kepada Masyarakat Di Kecamatan Bukitraya Berdasarkan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Tarif Layanan Parkir
Perkembangan Kota Pekanbaru, gaya hidup masyarakat yang mengalami perubahan setiap tahunnya sehingga semakin banyaknya kendaraan.Setiap pemilik kendaraan bermotor ingin melakukan aktivitasnya sendiri-sendiri untuk lebih mudah. Semakin banyak pengguna kendaraan juga akan meningkatkan kebutuhan transportasi masyarakat. Transportasi berjadwal juga terkait dengan sistem transportasi yang ada, dan parkir merupakan bagian penting dari sistem transportasi. Pemerintah Kota Pekanbaru sebenarnya telah melakukan penataan dan mengeluarkan peraturan sebagai tindak lanjut untuk mengatasi pealnggaran pelanggaran dalam penyelenggaraan parkir. Tetapi pada faktanya masih banyak kendaraan dan pelanggaran parkir terjadi di Kota Pekanbaru sehingga Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai SKPD yang berwenang. Masalah pokok dari penelitian ini adalah Bagaimana Pelaksanaan Pemungutan Parkir Kepada Masyarakat di Kecamatan Bukitraya Berdasarkan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Tarif Layanan Parkir? dan Apakah sanksi yang diberikan kepada juru parkir yang melakukan pelanggaran? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode observational research, dengan tekhnik pengumpulan datanya yaitu dengan kusioener dan wawancara. Dilihat dari sifatnya penelitian ini termasuk penelitian deskriptif yakni penelitian yang memberikan gambaran secara rinci dan jelas tentang permasalahan pokok penelitian. Hasil dari pembahasan penelitian ini. Hasil pembahasan dari penelitian ini adalah Pelaksanaan Pelaksanaan Pemungutan Parkir Kepada Masyarakat di Kecamatan Bukitraya Berdasarkan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Tarif Layanan Parkir sudah berjalan sesuai aturan, petugas parkir lebih disiplin dalam menggunakan atribut parkir akan tetapi dalam segi pelayanan dirasa masih sangat rendah. Dan sanksi yang diberikan kepada juru parkir yang melakukan pelanggaran berupa bentuk peringatan apabila pelanggaran yang dilakukan ringan dan teguran apabila pelanggaran telah dilakukan lebih dari satu kali serta penindakan secara langsung baik berupa pemberhentian, dan pencabutan KTA sebagai juru parkir.
No other version available