Text
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian Nomor Putusan: 34/Pid. B/2019/Pn. Snj
Perkembangan zaman sekarang tidak hanya membawa pengaruh besar pada negara indonesia melainkan juga berdampak pada perkembangan masyarakat, perilaku, maupun pergeseran budaya dalam masyarakat. Masalah ini menyebabkan semakin tingginya angka kriminalitas dan maraknya terjadi pelanggaran dan perbuatan tindak pidana yang baik terjadi ditengah-tengah masyarakat maupun dilingkungan keluarga. Salah satu tindak pidana yang sering terjadi di lingkungan masyarakat adalah tindak pidana penganiayaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian. Jenis penelitian penulis gunakan adalah yuridis normatif, metode penelitian dengan cara melakukan penelitian bahan pustaka. Sumber data penelitian ini menggunakan data sekunder. Data sekunder berisi tentang bahan primer, sekunder, dan tersier, untuk menganalisis data penelitian ini dilakukan dengan cara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Majelis hakim Pengadilan Negeri Sinjai dalam perkara Nomor 34/Pid.B/2019/PN Snj yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan mati sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP “Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun” sudah tepat. Hal tersebut sesuai dengan dakwaan alternatif ketiga Jaksa Penuntut Umum yang didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap didalam persidangan, yakni dari alat bukti berupa keterangan saksi, barang bukti, visum et repertum, dan keterangan terdakwa. 2) Majelis hakim Pengadilan Negeri Sinjai dalam putusan tidak menguraikan semua point-point yang menjadi latar belakang pertimbangan subjektifnya, dan lebih kepada pertimbangan yuridisnya. Walau demikian, sanksi yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya, yakni 4 (empat) tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 6 (enam) tahun penjara.
No other version available