Text
Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Di Pt. Telkomsel Cabang Pekanbaru
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) yang juga dikenal dengan nama tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSL), telah diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada pasal 74 untuk dilaksanakan. Sebagai negara yang bertujuan untuk mensejahterakan kehidupan umum sebagaimana tercantum dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, maka ini telah mencerminkan bahwasanya tujuan Negara Indonesia adalah Negara Kesejahteraan atau welfarestate. Pada awalnya CSR bersifat sukarela dan kemudian menjadi kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hal ini mencerminkan bahwa negara telah memperkenalkan CSR sebagai salah satu instrumen untuk mewujudkan negara kesejahteraan. Pada penelitian ini pokok permasalahan adalah bagaimana PT. Telkomsel cabang Pekanbaru dalam memenuhi kewajibannya utntuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) serta kendala apa saja yang terjadi dalam pelaksanaan tanggung sosial perusahaan (CSR) PT. Telkomsel cabang pekabaru. Sedangkan metode Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris yaitu pendekatan yang mengkaji aspek hukum dalam melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan pada PT. Telkomsel Cab Pekanbaru Sedangkan sifat penelitian ini adalah bersifat kualitatif yaitu merupakan metode untuk melihat realitas pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan pada PT. Telkomsel Cab Pekanbaru Hasil penelitian penulis yaitu pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan PT. Telkomsel cabang Pekanbaruyang sudah terlaksana diantaranya adalah dengan adanya program Baktiku Negeriku, IndonesiaNEXT, Nextdev, Digital creative enterpreneur (DCE), program jaga bumi (pengelolaan limbah plastik), terlkomsel siaga ( berbagi sembako), bekerjasama dengan dompet duafa menyalurkan bantuan, TERRA (percepatan perbaikan jaringan dampak bencana alam), dan kendala PT. Telkomsel dalam melaksanakan CSR adalah kendala dana dan hubungan masyarakat. Respon yang berbeda-beda dari masyarakat.
No other version available