Text
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial Di Masa Covid-19 Di Indonesia (studi Kasus Perkara 29/pid.sus-tpk/2021/pn.jkt.pst)
Kasus korupsi dana bansos Covid-19 yang dilakukan oleh menteri sosial, Juliari Batubara menghebohkan masyarakat Indonesia di tengah pandemi yang sedang menyusahkan ini. Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Menteri Sosial yang seharusnya membantu/menolong masyarakat di tengah pandemi tetapi kalah oleh keinginan dan kepentingan pribadi. Korupsi dimuat dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19. Pasal itu berbunyi: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.. Masalah pokok dari penelitian ini Bagaimanakah Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial Di Masa Covid-19 Di Indonesia (Studi Kasus Perkara 29/Pid.Sus-Tpk/2021/Pn.Jkt.Pst)? dan Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial Di Masa Covid-19 Di Indonesia (Studi Kasus Perkara 29/Pid.Sus-Tpk/2021/Pn.Jkt.Pst)? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan penelitian hukum normatif dimana penelitian ini adalah merupakan Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial Di Masa Covid-19 Di Indonesia (Studi Kasus Perkara 29/Pid.Sus-Tpk/2021/Pn.Jkt.Pst). Hasil pembahasan dari penelitian ini adalah Pidana yang dapat dikenakan kepada Juliari Peter Batubara dalam kasus korupsi bantuan sosial di masa pandemi COVID-19, antara lain pidana pokok dan pidana tambahan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan Pidana pokok berupa: pidana mati; pidana penjara paling sedikit 1 tahun sampai dengan seumur hidup; dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) hingga Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Dan Majelis hakim telah menjatuhkan pidana terhadap kasus korupsi bantuan sosial di masa pandemi COVID-19 oleh mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dengan mengenakan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Akan tetapi dalam pertimbangan yang diberikan hakim sama sekali tidak mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19 yang terjadi.
No other version available