Text
Tinjauan Terhadap Penolakan Atas Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Nomor : 80.pk/pdt/2017
Terhadap alasan perimbangan majelis hakim Mahkamah Agung untuk menolak permohonan peninjauan kembali kurang tidak tepat, karena Majelis Hakim Mahkamah Agung tidak memberikan pertimbangan-pertimbangan secara jelas hukum disebutkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985. Serta pertimbangan hakim yang menyatakan bukti surat yang diajukan pemohon tidak dapat dijadikan novom juga melanggar Pasal 67 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah 1) bagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam upaya hukum peninjauan kembali terhadap perkara perdata Nomor 80.PK/Pdt/2017 dan 2) bagaimana upaya eksekusi dalam perkara perdata Nomor 80.PK/Pdt/ 2017. Jenis penelitian adalah penelitian Hukum Normatif atau penelitian kepustakaan yang khususnya mempelajari atau menteliti putusan Perkara Perdata No. 02/Pdt.G/2012/PN.Rgt, Banding No. 01/Pdt/2013/PTR Kasasi No. 2741.K/PDT/2013 Peninjauan Kembali No. 80.PK/Pdt/2017. Pertimbangan hukum majelis hakim dalam upaya hukum peninjauan kembali terhadap perkara perdata nomor 80.PK/Pdt/2017, majelis hakim agung kurang tidak tepat, karena Majelis Hakim Mahkamah Agung tidak memberikan pertimbangan-pertimbangan secara jelas hukum disebutkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985. Serta pertimbangan hakim yang menyatakan bukti surat yang diajukan pemohon tidak dapat dijadikan novom juga melanggar Pasal 67 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. Majelis hakim agung hanya menyatakan bukti yang diajukan pemohon peninjauan kembali tidak termasuk kepada novum. Majelis hakim agung tidak memberikan penjelasan terhadap penolakan novom tersebut. Upaya eksekusi dalam perkara perdata nomor 80.PK/Pdt/2017 dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Rengat, pada saat pelaksanaan eksekusi tersebut tidak dihadiri oleh pemerinah setempat. Pihak pelaksanaan eksekusi melihat secara nyata wilayah yang dilaksanakan eksekusi tersebut berada di wilayah hukum mana. Tetapi fakta yang terjadi dilapangan, upaya pelaksanaan eksekusi tersebut tidak mencerminkan hukum yang bermanfaat untuk wilayah yang dieksekusi.
No other version available