Text
Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Lingkungan Keluarga Di Polda Riau
Kekerasan seksual adalah suatu bentuk child abuse dimana orang dewasa atau remaja yang lebih tua menggunakan anak untuk rangsangan seksual. Sekarang ini, masyarakat sering kali dikagetkan dengan fenomena penyimpangan seksual yang dilakukan dalam lingkungan keluarga. Pergeseran nilai-nilai sosio kultural yang terjadi di masyarakat mengakibatkan lemahnya pola pikir masyarakat terhadap perilaku seksual menyimpang ini. Hal tersebut berimplikasi terhadap timbulnya kekerasan seksual terhadap anak berupa tindakan hubungan sumbang atau incest. Di Indonesia khususnya di Riau, fenomena kekerasan seksual terhadap anak tahun 2021 tercatat sebanyak 143 kasus meningkat 40 kasus dibandingkan tahun 2020 yang hanya 103 kasus. Peningkatan kasus ini antara lain disebabkan oleh dampak negatif perkembangan informasi dan teknologi serta lemahnya pengawasan orang tua. Dalam skripsi yang berjudul “Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dalam Lingkungan Keluarga di Polda Riau” ini dibahas di permasalahan, yaitu: faktor penyebab terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak dalam Lingkungan Keluarga di Polda Riau dan upaya penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak dalam Lingkungan Keluarga di Polda Riau. Metode yang digunakan untuk menjawab permasalahan-permasalah tersebut di atas adalah dengan metode penelitian empiris. Sementara itu ditinjau dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Lokasi penelitian yang menjadi tujuan dalam penelitian adalah wilayah Kota Pekanbaru, tepatnya di Kepolisian Daerah Riau. Sumber data didapatkan dengan mengadakan observasi dan wawancara kepada responden penelitian. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkungan keluarga yakni sebagai berikut: Kurangnya Pemahaman Tentang Agama; Pengaruh media sosial yang bisa mengakses situs-situs porno; Pengaruh film porno; Kesempatan; Kondisi psikologis pelaku; dan Kondisi biologis pelaku. Polda Riau melakukan upaya-upaya sebagai berikut: Memperbaiki sistem administrasi dan pengawasan; Menambah personil kepolisian untuk lebih meningkatkan tindakan preventif maupun tindakan respresif; Meningkatkan ketangguhan moral serta profisionalisme bagi para pelaksaan penegak hukum; Melakukan sosialisasi; dan Melakukan pengecekan kondisi psikologis dan biologis anak-anak.
No other version available