Text
Penegakan Hukum Kepada Pelaku Tindak Pidana Penipuan Melalui Arisan Online Yang Terjadi Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau
Arisan merupakan kegiatan pengumpulan uang atau barang yang memiliki nilai sama oleh sekelompok orang, yang kemudian diundi secara bergiliran pada waktu tertentu hingga seluruh anggota memperoleh bagian sesuai kesepakatan. Dalam perkembangannya, arisan tidak hanya dilakukan secara tatap muka, tetapi juga melalui jaringan internet yang dikenal dengan istilah arisan online. Meskipun memberikan kemudahan, fleksibilitas, dan jangkauan yang lebih luas, pelaksanaan arisan online juga menimbulkan potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan para peserta melalui tindak pidana penipuan. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku penipuan arisan online di wilayah hukum Kepolisian Daerah Riau, bagaimana pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian, apa saja faktor penghambat yang dihadapi, serta bagaimana upaya yang dapat ditempuh untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan sifat deskriptif kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau serta ahli hukum pidana, sedangkan data sekunder bersumber dari studi pustaka, peraturan perundang-undangan, dan dokumen resmi yang relevan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode deduktif sehingga kesimpulan yang dihasilkan bersifat logis dan terukur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum dilaksanakan melalui dua langkah utama, yaitu preventif dan represif. Langkah preventif dilakukan dengan memberikan sosialisasi, edukasi hukum, dan penyuluhan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kewaspadaan terhadap modus arisan online fiktif. Langkah represif dilakukan melalui penyelidikan, penyidikan, penangkapan pelaku, penyitaan barang bukti, serta pelimpahan perkara ke kejaksaan. Hambatan utama yang ditemukan meliputi rendahnya literasi hukum masyarakat, minimnya pelaporan dari korban, serta keterbatasan fasilitas dalam penelusuran dan pengumpulan bukti elektronik. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan literasi digital, penguatan koordinasi antar aparat penegak hukum, serta pemanfaatan teknologi informasi yang lebih optimal untuk mendukung proses pengungkapan kasus secara efektif.
No other version available